Menuju konten utama

Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) AXA Mandiri, BRI, BNI

Sejumlah bank BUMN menyediakan program pensiun melalui penyelenggaraan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Misalnya, DPLK AXA Mandiri, DPLK BNI dan DPLK BRI. 

Mengenal Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) AXA Mandiri, BRI, BNI
Ilustrasi perencanaan dana pensiun. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Program pensiun adalah suatu program yang mengupayakan tersedianya uang pensiun atau disebut juga manfaat pensiun bagi pesertanya setiap bulan.

Umumnya, program pensiun menawarkan produk yang berupa dana pensiun. Adapun dana pensiun ada dua jenis. Pertama dana pensiun lembaga BUMN. Kedua, dana pensiun pemberi kerja.

Menurut UU No. 11 tahun 1992 Bab 1 pasal 1 (ayat 2), Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti atau Program Pensiun Iuran Pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap Pemberi Kerja.

Sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), menurut UU Nomor 11 tahun 1992 pasal 1 (ayat 4), adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.

Saat ini, sejumlah bank BUMN atau BUMD memiliki Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) melalui penyelenggaraan DPLK. Ada sejumlah perbedaan mengenai syarat mendaftar DPLK di sejumlah bank-bank itu. Rinciannya adalah sebagai berikut.

1. DPLK BNI

DPLK yang diperkenalkan oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (DPLK BNI) kepada penggunanya adalah layanan program pensiunBNI Simponi. Layanan ini sudah ada sejak tahun 1994 yang di dasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.

Layanan BNI Simponi terbuka untuk siapa saja dengan profesi apa pun. Para pegawai negeri sipil (PNS), pegawai swasta, pegawai BUMN/BUMD, dokter, notaris, konsultan, akuntan, pengacara, arsitek, pedagang, petani, buruh, mahasiswa dan lain sebagainya, yang menginginkan kesejahteraan di masa purna tugas, bisa mendaftar program tersebut.

Metode pendaftaran yang diterapkan di BNI Simponi juga terbilang cukup mudah, yakni hanya perlu datang ke Kantor Cabang BNI terdekat.

Anda bisa melakukan pengajuan pensiun dengan batas umur 40 tahun. Persyaratan untuk mendaftar juga cukup membawa fotocopy KTP dan mengisi aplikasi sesuai dengan identitas diri serta menyetor iuran awal, yang minimal senilai Rp250.000. Setelah itu, Anda bisa langsung menjadi peserta BNI Simponi

2. DPLK AXA Mandiri

Bank Mandiri juga memiliki layanan DPLK yang dikenal sebagai Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) DPLK AXA Mandiri. Pada program ini, Bank Mandiri menawarkan fitur program DPLK untuk tiga jenis.

Pertama, Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) DPLK AXA Mandiri Individu. Program ini diperuntukan bagi peserta individu/perorangan yang dirancang untuk mengoptimalkan rencana pensiun Anda. Dengan nilai setoran minimal mulai dari Rp100 ribu. Untuk mendaftar program ini, sejumlah syarat dan ketentuannya ialah:

-Usia masuk menjadi nasabah Bank Mandiri yaitu 18 tahun atau sudah menikah

-Menggunakan mata uang Rupiah

-Usia pensiun yang dipilih sekurang-kurangnya 40 tahun

-Periode waktu penarikan iuran untuk selanjutnya adalah 6 (enam) bulan setelah penarikan sebelumnya

Kedua, Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) DPLK AXA Mandiri Kepesertaan Grup/Perusahaan DPLK AXA, yang dirancang untuk mengoptimalkan rencana pensiun. Setoran Top Up dapat dilakukan melalui e-channel Bank Mandiri seperti mandiri online dan mandiri ATM. Bagi peminat yang memiliki kelompok atau perusahaan dan ingin mendaftar jenis DPLK ini, harus memenuhi sejumlah syarat, yaitu:

-Usia masuk menjadi nasabah Bank Mandiri yaitu 18 tahun atau sudah menikah

-Menggunakan mata uang Rupiah

-Usia pensiun yang dipilih sekurang-kurangnya 40 tahun atau ditentukan oleh perusahaan

-Periode waktu penarikan iuran untuk selanjutnya adalah 6 bulan setelah penarikan sebelumnya dan pilihan paket investasi ditentukan oleh perusahaan

Ketiga, Program Dana Pesangon DPLK AXA Mandiri yang akan membantu perusahaan memberikan kepastian dan jaminan hidup yang layak bagi karyawannya saat mereka tidak bekerja lagi. Program Dana Pesangon DPLK AXA Mandiri dapat menjadi solusi bagi perusahaan untuk menjalankan bisnis yang berkesinambungan. Adapun syarat dan ketentuan DPLK yaitu:

-Iuran 100 persen berasal dari Perusahaan

-Digunakan untuk membayar kewajiban sesuai UU Tenaga Kerja No. 13/2003 atau Peraturan Perusahaan

-Rekening transaksi DPLK harus atas nama perusahaan

3. DPLK BRI

Bank Rakyai Indonesia (BRI) membuat Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) bagi peserta perorangan dan kelompok yang merupakan karyawan ataupun pekerja mandiri, yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP) bagi peserta kelompok yang merupakan karyawan perusahaan atau institusi. Adapun jenis DPLK yang ditawarkan BRI sebanyak enam yaitu:

-DPLK BRI Pasar uang

-DPLK BRI Saham

-DPLK BRI Pasar Uang Syariah

-DPLK BRI Pendapatan Tetap

-DPLK BRI Kombinasi

-DPLK BRI Berimbang Syariah

Untuk dapat mendaftar salah satu dari enam jenis DPLK BRI tersebut juga terbilang mudah kerena ke-enamnya memiliki syarat yang sama. Perbedaan hanya terletak pada jenis peserta saja.

Bagi peserta individu, persyaratannya adalah:

- Memiliki KTP/KITAP

- Memiliki penghasilan dan dapat melakukan iuran minimal Rp 100.000,-

- Mengisi formulir pendaftaran

- Melampirkan fotokopi identitas (KTP/KITAP) dan buku tabungan BRI atas nama Peserta

- Menetapkan usia pensiun normal (minimal 40 tahun)

- Menetapkan pilihan paket investasi

- Dilakukan di Kantor Cabang BRI terdekat

Sedangkan untuk Peserta Kelompok/Perusahaan, informasi persyaratan pendaftaran dapat diketahui dengan lebih dahulu mendatangi Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu BRI terdekat atau hubungi 0804-1-303030.

4. DPLK BJB

Menyerupai dengan lembaga BUMN lainnya, DPLK Bank BJB yang merupakan BUMD juga terbuka bagi kalangan umum baik perorangan, kelompok maupun pemberi kerja/perusahaan. Peserta perorangan juga meliputi pekerja formal dan informal serta professional dari berbagai berbagai kalangan dan profesi. DPLK Bank BJB berdiri sejak 22 Februari 2002. Bagi mereka yang tertarik menjadi peserta DPLK Bank BJB, hanya perlu memenuhi persyaratan berikut ini:

-Menyerahkan fotocopy KTP/Passpor (SIM Tidak Berlaku)

-Menyerahkan Fotocopy KK

-Menyerahkan Fotocopy Buku Nikah (apabila sudah menikah)

-Menyerahkan Fotocopy NPWP

-Mengisi formulir pendaftaran dan mengisi formulir kuasa autodebet

-Melakukan pembayaran iuran awal DPLK minimal Rp.100.000 dan iuran bulan berikutnya minimal Rp50,000 yang dapat di-top up sewaktu-waktu.

Proses pendaftaran dan pemenuhan persyaratannya tersebut bisa dilakukan di Kantor Cabang atau Kantor Cabang pembantu Bank BJB.

DPLK Bank BJB berlaku ketika peserta sudah didaftarkan pada sistem DPLK BJB SMART dan berakhir saat nasabah sudah memasuki usia pilihan pensiun yang di pilih nasabah sendiri (antara 45-65 tahun).

Baca juga artikel terkait DANA PENSIUN atau tulisan lainnya dari Cornelia Agata Wiji Setianingrum

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Penulis: Cornelia Agata Wiji Setianingrum
Editor: Addi M Idhom