Menuju konten utama

Mengenal Bela Pengadaan, Sarana UMKM untuk Suplai Barang Pemerintah

LKPP membentuk platform Bela Pengadaan sebagai sarana bagi pelaku UMKM untuk terlibat menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah.  

Mengenal Bela Pengadaan, Sarana UMKM untuk Suplai Barang Pemerintah
(Ilustrasi) Perajin UMKM menunjukkan media sosial untuk memasarkan produk tas wanita di industri rumahan kawasan Wunut, Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (1/7/2020). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.

tirto.id - Para pelaku bisnis UMKM kini berpeluang bisa terlibat menjadi penyedia dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Salah satu sarana yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM untuk menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah adalah aplikasi Bela Pengadaan.

Aplikasi Bela Pengadaan resmi diluncurkan pada 17 Agustus 2020. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) membentuk sarana ini untuk mempercepat proses pemulihan bisnis UMKM pada masa pandemi corona.

Bela Pengadaan adalah platform yang disediakan untuk memudahkan para pelaku UMKM menjual produknya ke pasar pemerintah. Melalui platform ini, pelaku UMKM bisa menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah dengan maksimal Rp50 juta per paket atau transaksi.

"Bela Pengadaan kado kecil LKPP bagi Indonesia, khususnya UMKM, agar tumbuh dan bangkit pada masa pandemi Covid-19," kata Kepala LKPP Roni Dwi Susanto dalam siaran resmi lembaganya.

Mekanisme Pelibatan UMKM di Bela Pengadaan

Menurut Roni, potensi pasar pengadaan pemerintah untuk usaha mikro dan kecil mencapai Rp307 triliun atau sekitar 41 persen dari total belanja pengadaan pemerintah pada tahun 2020. Aplikasi Bela Pengadaan adalah salah satu sarana yang bisa dipakai pelaku UMKM untuk terlibat menjadi pihak penyedia dalam kegiatan pengadaan pemerintah pada 2020.

Kata Roni, LKPP berusaha menggandeng perusahaan e-commerce guna menjadi agregator pelaku UMKM di platform Bela Pengadaan. Hingga 12 Agustus 2020, terdapat enam e-Marketplace yang sudah tergabung dengan Aplikasi Bela Pengadaan.

Keenamnya adalah Bhinneka, Blibli, Bukalapak, Gojek, Grab, dan Shopee. Perusahaan-perusahaan e-Marketplace tersebut akan menjadi agregator UMKM yang bisa menjadi penyedia barang-barang atau jasa kebutuhan lembaga pemerintah, yakni makanan, alat tulis kantor, angkutan, suvenir dan kurir.

Roni menyatakan jumlah perusahaan e-marketplace agregator, pelaku usaha dan kategori barang atau jasa kebutuhan pemerintah yang ditawarkan akan terus bertambah.

"Pelaku usaha [UMKM] nanti mendaftar dan diverifikasi ke salah satu/seluruh e-marketplace yang telah terintegrasi ke Aplikasi Bela Pengadaan sesuai kategori produk yang mereka jual," kata dia.

"Setelah terverifikasi, produk mereka akan tayang di dalam aplikasi dan siap dibeli oleh dinas yang membutuhkan," tambah Roni.

Jadi, pelaku UMKM bisa terlibat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah senilai maksimal Rp50 juta melalui perusahaan e-marketplace yang terdaftar sebagai mitra platform Bela Pengadaan.

"Transaksi pembayaran difasilitasi oleh e-marketplace, sehingga uang pembayaran akan langsung masuk ke penjual [atau pelaku UMKM]," ujar Roni.

"Saat ini, [pembayaran ke UMKM] masih bisa difasilitasi dengan tunai dan kartu kredit pemerintah. Tapi ke depan seluruh pembayaran melalui kartu kredit pemerintah agar lebih transparan," lanjut dia.

Roni mengklaim dengan mekanisme pengadaan oleh UMKM melalui platform Bela Pengadaan yang seperti itu, kegiatan belanja pemerintah yang senilai Rp50 juta ke bawah bisa lebih terawasi sebab terdata dalam sistem elektronik.

"Siapa pun bisa melihat, ke mana suatu dinas membelanjakan uangnya, beli barang di mana dan habis berapa rupiah," kata Roni.

Aplikasi Bela Pengadaan, berdasarkan keterangan LKPP, akan terus dikembangkan dan diperluas manfaatnya melalui integrasi dengan aplikasi pengadaan milik kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan BUMN yang menyediakan fitur khusus untuk UMKM.

Layanan Bela Pengadaan Belum Bisa Diakses UMKM?

KemenkopUKM menginformasikan para pelaku UMKM yang ingin menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah melalui platform Bela Pengadaan tidak harus memiliki badan hukum. Pelaku UMKM pun bisa mendaftar sebagai perseorangan. Syarat utamanya punya KTP dan NPWP.

Situs platform baru bentukan LKPP itu beralamat di belapengadaan.lkpp.go.id. Namun, sampai hari Senin, 7 September 2020, tidak banyak informasi soal bagaimana cara pelaku usaha UMKM dapat memanfaatkan situs itu untuk terlibat di platform Bela Pengadaan.

Laman tersebut hanya memberikan informasi bahwa UMKM bisa terlibat menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah di platform itu dengan mendaftar sebagai penjual di e-marketplace yang telah menjadi mitra aplikasi Bela Pengadaan.

Informasi lainnya di laman itu lebih banyak terkait dengan cara perusahaan e-commerce menjadi mitra platform baru bentukan LKPP ini. Bahkan, menu "Panduan Penggunaan Bela Pengadaan bagi Pejabat Pengadaan" juga belum terisi informasi, saat diakses pada Senin (7/9/2020). Fitur yang bisa diakses oleh UMKM untuk menjadi penyedia barang juga belum ada di situs tersebut.

Padahal, laman LKPP sudah mengunggah panduan lengkap bagi UMKM untuk mengakses platform Bela Pengadaan. Dokumen panduan penggunaan Bela Pengadaan bisa diakses di situs inaproc.

Baca juga artikel terkait UMKM atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Agung DH