tirto.id - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) merupakan lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) yang diakui di Indonesia. LIPI dalam menjalankan tugas dan fungsinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
LIPI berdiri sejak tahun 1967, kemudian lembaga ini resmi dilebur menjadi Organisasi Riset (OR) di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sejak September 2021 lalu.
Peleburan LIPI ke BRIN juga diikuti dengan tiga lembaga penelitian LPNK lainnya yang meliputi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan).
LIPI melaksanakan kegiatan penelitian antara lain dalam bidang ilmu pengetahuan kebumian, bidang ilmu pengetahuan hayati, bidang ilmu pengetahuan teknik, bidang ilmu pengetahuan sosial dan kemanusiaan, bidang jasa ilmiah.
LIPI dalam melaksanakan tugasnya memiliki 5 pusat penelitian di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (PUSPIPTEK). Pusat penelitian tersebut antara lain Pusat Penelitian Metrologi, Pusat Penelitian Fisika, Pusat Penelitian Kimia, Pusat Penelitian Metalurgi dan Material, dan Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian.
Visi dan Misi LIPI
Sama seperti lembaga pemerintah non kementerian lainnya, LIPI memiliki visi dan misi dalam menjalankan kewajibannya. Berikut visi dan misi LIPI seperti yang dikutip dari laman resminya:
1. Visi LIPI
Visi LIPI adalah menjadi lembaga ilmu pengetahuan berkelas dunia dalam penelitian, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk meningkatkan daya saing bangsa.
2. Misi LIPI
Ada empat hal yang menjadi misi LIPI, yaitu:
- Menciptakan invensi ilmu pengetahuan yang dapat mendorong inovasi dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi bangsa;
- Mengembangkan ilmu pengetahuan yang bermanfaat untuk konservasi dan pemanfaatan sumber daya berkelanjutan;
- Meningkatkan pengakuan internasional dalam bidang ilmu pengetahuan;
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui aktivitas Ilmiah.
Tujuan LIPI
Tugas dan wewenang LIPI bukan dilakukan untuk mencapai sejumlah tujuan, yaitu:
- Meningkatkan temuan, terobosan dan pembaharuan ilmu pengetahuan serta pemanfaatannya dalam mewujudkan daya saing bangsa
- Meningkatkan nilai tambah dan kelestarian Sumber Daya Indonesia
- Meningkatkan posisi dan citra Indonesia di komunitas global dalam bidang ilmu pengetahuan
- Meningkatkan budaya ilmiah masyarakat Indonesia
Tugas dan Fungsi LIPI
Tugas dan fungsi LIPI diatur secara jelas oleh negara melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2001. Berikut beberapa tugas dan fungsi LIPI:
1. Tugas LIPI
LIPI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian ilmu pengetahuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fungsi LIPI
Berdasarkan Keppres No.103 Tahun 2001, LIPI memiliki fungsi sebagai berikut:
- Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
- Menyelenggarakan riset keilmuan yang bersifat dasar;
- Menyelenggarakan riset inter dan multi disiplin terfokus;
- Memantau, mengevaluasi kemajuan, dan menelaahan kecenderungan IPTEK;
- Mengoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LIPI;
- Memberikan fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang penelitian ilmu pengetahuan;
- Menyelenggarakan pembinaan dan melayani administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum , persandian, perlengkapan dan rumah tangga.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Yonada Nancy