tirto.id - Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 atau SJ182/SJY182 dikabarkan hilang kontak pada Sabtu, 9 Januari 2021. Dari tangkapan layar penumpang, diketahui bahwa tidak semua penumpang mematikan ponselnya selama penerbangan.
Padahal, setiap sebelum keberangkatan, kru pesawat selalu mengingatkan penumpang untuk mematikan ponsel atau menyetel ke airplane mode/flight mode agar tidak mengganggu sistem navigasi pesawat, terutama saat lepas landas dan mendarat.
Selain itu, terdapat aturan undang-undang yang mengatur hal ini. "Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan: pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan," bunyi pasal 54 butir (f) dalam UU RI No. 1 Th. 2009 tentang Penerbangan.
Larangan penggunaan ponsel di pesawat juga sesuai dengan instruksi Direktur Keselamatan Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara melalui suratnya No. AU/4357/DKP.0975/2003 tentang larangan penggunaan ponsel di dalam pesawat udara.
Aturan tersebut juga merupakan imbauan dari Federal Aviation Administration (FAA) atau Badan Penerbangan Federal AS sejak tahun 1991. Karena itu, imbauan mematikan ponsel selama transportasi udara itu diterapkan di seluruh maskapai penerbangan di seluruh dunia.
Kendati sudah diatur dengan ketat, nyatanya tidak semua orang mematuhi imbauan tersebut. Sebanyak empat dari 10 penumpang tidak mematikan ponselnya selama penerbangan, demikian dilansir dari Fox News.
Padahal, jika ketahuan, terdapat hukuman berat bagi penumpang yang acuh terhadap aturan ini. Di Indonesia sendiri, sanksinya diatur di UU No. 1 Th. 2009 tentang Penerbangan di atas, " ... dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta," bunyi pasal 412 ayat 5.
Dampak Tak Matikan Ponsel
Lantas, bagaimana dampak ponsel jika tidak dinonaktifkan atau disetel airplane mode selama transportasi udara? Secara umum, sinyal yang ditransmisikan dari ponsel dapat mengganggu sistem navigasi pesawat.
Sistem navigasi yang terganggu adalah sensor instrumen komunikasi pesawat, alat penghindar tabrakan, serta peralatan navigasi avionik, demikian menurut Britannica.
Di sistem komunikasi pesawat, sinyal elektromagnetik yang dipancarkan ponsel memunculkan suara denging di penyuara jemala kru pesawat. Emisi sinyal telepon dapat berdampak kuat hingga menyebabkan kebisingan di sistem komunikasi pesawat.
Tercatat beberapa kecelakaan pesawat disebabkan terganggunya sistem navigasi karena sinyal ponsel. Misalnya kecelakaan pesawat di Zurich, Swiss pada 2000 yang menewaskan 10 penumpang, serta kecelakaan di Selandia Baru pada 2003 yang menewaskan delapan penumpang.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Alexander Haryanto