Menuju konten utama

Mendikbud Tegaskan Anak yang Telah Menikah Boleh Tetap Sekolah

"Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah."

Mendikbud Tegaskan Anak yang Telah Menikah Boleh Tetap Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/kye/16.

tirto.id - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa meski telah menikah, hak anak untuk mendapatkan pendidikan tidak boleh hilang.

Pernyataan yang diungkapkan Menteri Muhadjir di Cirebon, Rabu (18/4/2018) tersebut terkait kasus dua siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bantaeng Sulawesi Selatan yang mengajukan dispensasi menikah.

"Anak walaupun sudah menikah tetap harus mendapatkan pelayanan pendidikan," katanya.

Menurut Muhadjir, tidak ada larangan bagi siapapun yang sudah menikah untuk sekolah. Ia mengatakan fenomena nikah dini bukan kali ini saja, namun banyak juga terjadi di daerah lain, bahkan banyak yang mau melaksanakan ujian nasional memilih mengundurkan diri dan memilih menikah.

"Tidak ada larangan kalau anak sudah menikah tidak boleh lagi sekolah," ujarnya.

Muhadjir mengatakan pernikahan dini memang bukan ranah yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Namun ia menegaskan bahwa pernikahan bukanlah halangan bagi seseorang untuk tetap mendapatkan pendidikan sebagai bekal masa depan.

Jika tidak dapat ditempuh di jalur formal, ada berbagai macam jenis pendidikan nonformal dan informal yang bisa menjadi pilihan peserta didik dan warga belajar.

"Kan bisa mengikuti program kesetaraan dan kalau masih ingin sekolah saya kira tidak apapa, karena tidak ada larangan sekolah setelah menikah," kata Muhadjir.

Sebelumnya sepasang kekasih yang masih berusia belia diwartakan ingin menikah. Mereka mendaftar untuk menikah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantaeng lalu mengikuti Bimbingan Perkawinan Kamis (12/4/2018), serta untuk mengajukan pencatatan pernikahan.

Karena usia mereka yang belum memenuhi syarat untuk menikah menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan batas minimal usia untuk menikah bagi perempuan 16 tahun dan lelaki 19 tahun, KUA setempat sempat menolak dengan mengeluarkan blanko N9 (penolakan pencatatan).

Namun pasangan itu kemudian mengajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama Bantaeng dan permohonan mereka dikabulkan.

Sementara itu, Kementerian Sosial menyayangkan rencana pernikahan dini pasangan murid Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sulawesi Selatan yang telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama Bantaeng di Sulawesi Selatan.

"Kami dari Kemensos sangat menyayangkan jika pernikahan itu terjadi. Seharusnya dibimbing dan diarahkan dulu, tidak langsung disetujui karena usia anak bukan usia yang baik untuk pernikahan," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto di Jeneponto.

Ia menjelaskan usia pasangan murid SMP yang hendak menikah tersebut baru menginjak 15 dan 14 tahun, masih tergolong anak-anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa batas usia anak adalah 18 tahun.

"Usia anak adalah untuk bermain, bersekolah, dan mendapatkan perhatian dari orang tuanya. Kalau memang alasannya menikah seperti yang diberitakan karena takut tidur sendiri, saya pikir orangtua atau kerabatnya yang mendampingi," tambah dia.

Baca juga artikel terkait SEKOLAH

tirto.id - Pendidikan
Sumber: antara
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani