Menuju konten utama

Mendagri Minta KPK Percepat Proses Hukum Cakada Tersangka

Mendagri Tjahjo Kumolo mendesak KPK untuk mempercepat proses hukum kandidat kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Mendagri Minta KPK Percepat Proses Hukum Cakada Tersangka
Ilustrasi. Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan pemaparan saat Pembekalan Antikorupsi dan Deklarasi LHKPN Pasangan Calon Kepala Daerah se-Jatim di Grahadi, Surabaya, Kamis (12/4/2018). ANTARA FOTO/Zabur Karuru

tirto.id - Pemerintah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercepat proses hukum terhadap tersangka rasuah yang menyandang status sebagai calon kepala daerah di pilkada 2018.

Permintaan itu disampaikan karena pemerintah ingin ada kepastian hukum bagi kandidat kepala daerah berstatus tersangka yang memenangkan pilkada. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut bahwa, permintaan itu sudah disampaikan kepada pimpinan KPK.

"Kami tidak ingin seperti jaman dulu, [kepala daerah terpilih berstatus tersangka] dilantik di LP (lembaga pemasyarakatan) kan enggak enak. Walaupun itu hak karena mempunyai kekuatan hukum tetap sampai tingkat banding atau tingkat kasasi," ujar Tjahjo di kantornya, Senin (9/7/2018).

Sejumlah kandidat kepala daerah berstatus tersangka unggul di pilkada, Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus dan Syahri Mulyo.

Ahmad Hidayat Mus meraih suara terbanyak berdasarkan hasil perhitungan sementara di pilkada Maluku 2018. Sementara Syahri Mulyo menjadi pemenang pilkada Tulungagung 2018.

Ahmad Hidayat Mus menjadi tahanan KPK dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong Tahun 2009. Kemudian, Syahri Mulyo menyandang status pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap pada awal Juni lalu.

Tjahjo menyebut telah memiliki bayangan waktu pelantikan kepala daerah terpilih hasil pilkada 2018. Akan tetapi, ia belum mau menyebutkan waktu pelantikan tersebut.

"Kami belum berani mengatakan karena menunggu apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak. Jangan sampai nanti kami sampaikan daerah A hari ini [dilantik] sesuai masa habisnya jabatan, tapi ternyata ada gugatan," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 164 ayat 6-8 Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, calon kepala daerah berstatus tersangka tetap harus dilantik. Pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan serentak sesuai isi Pasal 164A UU Pilkada.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEPALA DAERAH atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo