Menuju konten utama

Masyarakat Bisa Pantau Harga Pangan via Aplikasi PIHPS

Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) membuka akses bagi masyarakat untuk dapat memantau harga bahan pokok pangan di pasar tradisional lewat website PIHPS dan aplikasi.

Masyarakat Bisa Pantau Harga Pangan via Aplikasi PIHPS
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani (kanan) bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito (tengah) dan Menteri Perdagangan & Industri Internasional Malaysia Dato Sri Mustapa Mohamed (kiri) melakukan pertemuan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/10). ANTARA F.OTO/HO/ama.

tirto.id - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah membuka akses bagi masyarakat untuk dapat memantau harga bahan pokok pangan di pasar tradisional. Seperti diungkapkan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, informasi yang disajikan tersebut dihimpun dari 164 pasar tradisional yang tersebar di 82 kota di Indonesia.

Adapun informasi pergerakan harga bisa dilihat melalui situs resmi Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional (hargapangan.id) maupun aplikasi yang bisa diunduh di telepon pintar.

“(Penghimpunan data) dilakukan setiap hari kerja, dari pukul 09.00 WIB hingga 11.00 WIB. Divalidasi oleh BI antara pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, dan kemudian dipublikasikan pukul 13.00 WIB,” ujar Agus di Bank Indonesia, Jakarta, Senin (12/6/2017) pagi.

Agus menyatakan diluncurkannya PIHPS Nasional ini merupakan upaya regulator dalam memberikan informasi yang akurat dan kredibel bagi publik. Selain mempermudah akses, PIHPS juga bertujuan untuk mengatasi masalah kesenjangan informasi harga yang dapat berdampak pada stabilitas harga pangan.

“PIHPS merupakan rumah untuk memonitor harga. Tim teknis akan melakukan pendalaman dari sejumlah aspek sehingga nantinya bisa dibandingkan dan dilakukan koordinasi secara riil,” ungkap Agus.

Saat ini, cakupan data PIHPS Nasional sendiri baru terdiri dari 10 komoditi pangan dengan 21 varian yang cukup dominan dikonsumsi masyarakat dan merupakan komoditas yang menjadi sumber inflasi pangan. Di antaranya seperti cabai rawit, beras, telur ayam, minyak goreng, dan bawang putih.

Namun ke depannya, cakupan data dalam PIHPS Nasional pun direncanakan semakin melebar, yakni turut mencatat data harga bahan pangan di pasar modern, pedagang besar, serta produsen. Di samping itu, pengembangan fasilitas untuk mendorong masyarakat dalam memantau perkembangan harga-harga pangan di daerah pun telah dilakukan.

“Kita harapkan ini akan lebih memberikan informasi bagi koordinasi dan perumusan kebijakan. Total harga pangan strategis itu lebih dari 50 persen kontribusi inflasi kita, jadi kita harapkan inisiatif ini akan baik untuk pengendalian inflasi kita ke depannya,” jelas Agus lagi.

Senada dengan Agus, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menilai keberadaan PIHPS Nasional nantinya mampu menjadi acuan bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan yang adil bagi konsumen maupun produsen.

“Pemerintah perlu menentukan titik keadilan. Kami harus memformulasikan kebijakan yang tepat agar mencerminkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan keadilan,” ucap Sri Mulyani.

Selain Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution terlihat turut hadir.

Kehadiran tiga menteri Kabinet Kerja ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengembangkan sistem informasi pangan dan sistem koordinasi pengendalian harga pangan dalam skala nasional. Pasalnya pada tahun lalu di Brebes, Jawa Tengah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang telah memerintahkan pejabat publik agar membangun komitmen semacam PIHPS Nasional ini.

Enggartiasto sendiri sempat berpesan agar masyarakat tak perlu khawatir dengan data yang tersaji. Menurutnya, pengawasan data berlangsung secara ketat. “Untuk pengambilan datanya betul-betul dijaga integritasnya, sampai pada tahap publikasinya (di situs maupun aplikasi),” kata Enggartiasto dalam pidato pembukanya.

Baca juga artikel terkait HARGA PANGAN atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Maya Saputri