Menuju konten utama

Makarim Wibisono Pimpin Tim Non-Yudisial Kasus HAM Berat

Terdapat 9 anggota Tim Penyelesaian Kasus HAM Berat, salah satunya adalah purnawirawan TNI Kiki Syahnakri.

Makarim Wibisono Pimpin Tim Non-Yudisial Kasus HAM Berat
Ibunda korban tragedi semanggi I BR Norma Irmawan, Maria Katarina Sumarsih menghadiri peringatan 23 tahun Tragedi Semanggi di Kampus Atma Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Presiden Joko Widodo menunjuk Makarim Wibisono sebagai Ketua Tim Pelaksana Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM). Tim ini bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu pada 26 Agustus 2022 lalu.

"Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden," bunyi pasal 2 Keppres tersebut sebagaimana dikutip dari JDIH Setneg, Kamis.

Dalam susunan organisasi terdiri atas dewan pengarah dan pelaksana. Dewan Pengarah dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD dan wakilnya adalah Menko PMK Muhadjir Effendi. Terdapat empat orang yang menjadi anggota dewan pengarah yakni Menkumham, Menteri Keuangan, Menteri Sosial dan Kepala Kantor Staf Presiden.

Sementara itu, anggota tim pelaksanaan terdiri atas Makarim Wibisono sebagai ketua, Ifdhal Kasim sebagai wakil dan Suparman Marzuki sebagai sekretaris. Setidaknya ada 9 anggota dalam tim, yang salah satunya ada purnawirawan TNI.

Kesembilan nama tersebut antara lain Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, As'ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Akhmad Muzakki, Harkristuti Harkrisnowo, Zainal Arifin Mochtar, Komaruddin Hidayat dan Rahayu.

Dalam Keppres tersebut, tim PPHAM punya tiga tugas yakni melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan rekomendasi Komnas HAM sampai dengan tahun 2020.

Kemudian tim juga bertugas merekomendasikan pemulihan dan rekomendasi pencegahan tindak pelanggaran HAM berat agar tidak terulang. Rekomendasi yang bisa diajukan tim antara lain rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa hingga rekomendasi lain untuk kepentingan keluarga korban.

Dalam keppres tersebut juga membuat ketentuan teknis seperti teknis pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat yang harus memuat latar belakang, sebab akibat, faktor pemicu, identifikasi korban dan dampak. Analisis diperlukan sebagai upaya pemulihan dan mencegah pelanggaran yang sama terulang.

Tim ini juga diberikan wewenang untuk menerima bantuan dari kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah jika diperlukan. Alokasi anggaran tim pun masuk ke Kemenkopolhukam sementara biaya pelaksanaan dibebankan ke kementerian/lembaga sesuai fungsi mereka. Tim ini juga bekerja hingga Desember 2022.

"Masa kerja tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan Presiden ini smapai dengan tanggal 31 Desember 2022," bunyi pasal 15 ayat 1.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa ia membentuk tim penyelesaian HAM berat. Hal itu disampaikan dalam pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2022 lalu.

"Keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu juga telah saya tandatangani," kata Jokowi kala itu.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM BERAT atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto