Menuju konten utama

MA Benarkan Adanya Promosi Jabatan Tiga Hakim Kasus Ahok

Mahkamah Agung membenarkan tiga hakim yang menyidangkan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, memperoleh promosi jabatan.

MA Benarkan Adanya Promosi Jabatan Tiga Hakim Kasus Ahok
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto (tengah) memimpin sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementan, Jakarta, Selasa (11/4). ANTARA FOTO/Pool/Rommy Pujianto.

tirto.id - Terkait adanya promosi dan mutasi terhadap tiga dari lima orang hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Mahkamah Agung (MA) membenarkan informasi itu.

"Betul, berdasarkan pengumuman hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Hakim pada tanggal 10 Mei 2017," ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Witanto, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (12/5/2017).

Tiga hakim yang mendapatkan promosi dan mutasi tersebut adalah; Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, serta dua orang hakim anggota Abdul Rosyad dan Jupriyadi.

Witanto mengatakan bahwa tiga hakim ini menjadi bagian dari 388 orang hakim di lingkungan peradilan yang mendapatkan promosi dan mutasi.

"Mutasi ini kan sifatnya periodik, jadi beliau memang sudah saatnya promosi maupun mutasi baik karena masa tugasnya maupun karena kepangkatannya," jelas Witanto.

Ditegaskan Witanto, promosi jabatan dan mutasi yang diterima ketiga hakim tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan putusan dalam perkara Ahok.

"Tidak ada kaitannya dengan masalah putusan Ahok, kebetulan saja momentum ini hampir bersamaan," kata Witanto menegaskan.

Lebih lanjut Witanto menjelaskan bahwa promosi yang didapatkan oleh ketiga hakim PN Jakarta Utara ini diberikan karena pangkat dan golongannya sudah memenuhi kriteria untuk mendapatkan promosi.

"Ditambah dengan prestasi yang baik, jadi memang sudah saatnya untuk dipromosikan maupun dimutasikan atas kebutuhan organisasi," jelas Witanto.

Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan tindak pidana penodaan agama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun," Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto saat membacakan vonis di Auditorium Kementerian Pertanian pada Selasa (9/5/2017).

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari