Menuju konten utama

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 7 Persen

LPS memutuskan tingkat bunga jaminan bank umum untuk rupiah naik menjadi 7 persen, sementara mata uang asing (valas) sebesar 2,25 persen.

LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan 7 Persen
Petugas Bank Indonesia (BI) Provinsi Gorontalo menunjukkan empat pecahan uang kertas lama di Kota Gorontalo, Gorontalo, Kamis (6/12/2018). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/foc.

tirto.id - Suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah dan valas naik 25 basis poin (bps). Keputusan kenaikan tersebut disepakati dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Senin (7/1/ 2019).

"Rapat tersebut melakukan evaluasi dan penetapan atas tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR)," kata Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Kenaikan yang dibahas dalam RDK LPS tersebut berlaku periode 13 Januari 2019-14 Mei 2019. Dengan demikian tingkat bunga jaminan bank umum untuk rupiah naik menjadi 7 persen, sementara mata uang asing (valas) sebesar 2,25 persen.

"Sementara tingkat suku bunga penjaminan di BPR untuk rupiah sebesar 9,50 persen," imbuh Halim

Selanjutnya LPS, kata dia, akan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan suku bunga simpanan perbankan dan hasil evaluasi atas perkembangan kondisi ekonomi serta stabilitas sistem keuangan.

"Mempertimbangkan bahwa proses penyesuaian atas kenaikan suku bunga simpanan di perbankan masih terus berlangsung, LPS akan melakukan pemantauan terhadap perkembangan data suku bunga simpanan perbankan dan melakukan evaluasi yang berkesinambungan," tutur Halim.

Baca juga artikel terkait VALUTA ASING atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Olahraga
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Zakki Amali