Menuju konten utama

Low Emission Zone Jakarta: Daftar Lokasi dan Tujuan Penerapan

Berikut daftar lokasi penerapan Low Emission Zone Jakarta serta penjelasan tujuan penerapan zona tersebut.

Low Emission Zone Jakarta: Daftar Lokasi dan Tujuan Penerapan
Suasana Kawasan Kota Tua di Jakarta, Minggu (29/3/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

tirto.id - Low Emission Zone (LEZ) adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor di kawasan tertentu. Kebijakan LEZ atau Zona Rendah Emisi belum lama ini diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Tujuannya adalah mengurangi tingkat emisi kendaraan bermotor di kawasan penerapan LEZ.

Pemprov DKI memilih kawasan Kota Tua sebagai lokasi percontohan Low Emission Zone di Jakarta, sejak 8 Februari 2021 lalu. Ada sejumlah titik jalan di Kota Tua yang menjadi lokasi LEZ.

Dalam praktiknya, Low Emission Zone diterapkan dengan melarang kendaraan bermotor masuk ke wilayah tertentu yang menjadi lokasi penerapan LEZ. Penerapan zona semacam ini pertama kali dilakukan pada tahun 1996 di Swedia. Kemudian kebijakan itu diadopsi oleh banyak negara Eropa, terutama sejak periode 2007-2008.

Di Jakarta, LEZ dilaksanakan dengan membuat rekayasa lalu lintas yang membatasi kendaraan bermotor yang melintas di kawasan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas udara. Hanya pejalan kaki, pengendara sepeda, kendaraan umum, dan kendaraan dengan label khusus emisi rendah yang boleh melintas di kawasan penerapan Low Emission Zone.

Tujuan Penerapan Low Emission Zone

Tujuan penerapan Low Emission Zone pada dasarnya adalah untuk meningkatkan kualitas udara di dalam kota. Oleh karena itu, di beberapa negara, penerapan Zona Emisi Rendah didukung dengan penyediaan sarana transportasi umum ramah lingkungan dan kendaraan bertenaga listrik.

Adapun fungsi kebijakan Low Emission Zone adalah sebagai berikut:

  • Menurunkan polusi udara;
  • Meningkatkan kesehatan masyarakat (menurunkan risiko asma, kematian dini akibat penyakit jantung, paru-paru, dan kanker);
  • Mencegah efek rumah kaca dan pemanasan global.

Pemprof DKI Jakarta mengklaim, sebelum kebijakan LEZ diberlakukan, terjadi peningkatan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang signifikan di kawasan Kota Tua, yakni berada di level 58 dan 53 (kategori sedang). Adapun setelah kebijakan LEZ berlaku di Kota Tua sejak Februari 2021, angka ISPU di kawasan ini menurun menjadi 49 (kategori Baik).

Daftar Lokasi Low Emission Zone di Jakarta

Mengutip unggahan akun Istagram Jakarta Smart City, kawasan LEZ di Jakarta saat ini adalah Kota Tua. Selain itu, LEZ juga akan diterapkan di sekitar Tebet Eco Park.

Kawasan Kota Tua dirancang khusus untuk pedestrian. Kota Tua dipilih menjadi lokasi LEZ karena kawasan ini termasuk cagar budaya yang memiliki banyak objek revitalisasi. Selain itu, kawasan ini juga merupakan objek wisata yang diminati banyak orang.

Daftar titik lokasi penerapan Low Emission Zone di Kota Tua adalah:

  • Jl. Kali Besar Barat sisi selatan
  • Jl. Kali Besar Barat sisi selatan
  • Jl. Pintu Besar Utara
  • Jl. Kunir sisi selatan
  • Jl. Kemukus
  • Jl. Ketumbar
  • Jl. Lada.

Sementara itu, di sekitar Tebet Eco Park, tepatnya Jalan Tebet Timur Raya dan Tebet Barat Raya, juga akan diterapkan kebijakan Zona Emisi Rendah atau LEZ. Rencananya, ketika kebijakan LEZ diberlakukan, kendaraan bermotor yang bukan milik warga setempat dilarang melintasi 2 jalan itu pada akhir pekan dan libur nasional.

Baca juga artikel terkait PENGURANGAN EMISI KARBON atau tulisan lainnya dari Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Penulis: Ai'dah Husnala Luthfiyyah Ans
Editor: Addi M Idhom