Menuju konten utama

Lion Air Akui Penggunaan Mikrofon Pesawat oleh Neno Itu Pelanggaran

Persetujuan penggunaan mikrofon oleh awak pesawat tersebut merupakan pelanggaran

Lion Air Akui Penggunaan Mikrofon Pesawat oleh Neno Itu Pelanggaran
Koordinator Ahli Tata Bahasa Neno Warisman (kiri) bersama bersama Ahli Tata Bahasa Universitas Mataram Mahyuni (kanan) berjalan seusai mengikuti sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Selain menghadirkan Mahyuni, dalam persidangan tersebut JPU juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya di antaranya ahli agama dari MUI Prof Dr Muhammad Amin Suma dan dua ahli pidana, yakni Dr Mudzakkir dan Dr H Abdul Chair Ramadhan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/17

tirto.id -

Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan bahwa pemberian izin penggunaan mikrofon pesawat atau Public Announcement (PA) oleh awak pesawat telah melanggar UU Penerbangan. Pernyataan ini menanggapi kasus penggunaan mikrofon pesawat oleh aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman pada 25 Agustus 2018.

"Persetujuan dan atau pemberian izin kepada seseorang yang bukan awak pesawat dalam menggunakan peralatan yang ada di pesawat dan yang hanya boleh dioperasikan atau digunakan oleh awak pesawat tidak boleh terjadi," terang Danang dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto pada Rabu (29/8/2018).

Ia menegaskan persetujuan penggunaan mikrofon oleh awak pesawat tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengoperasian pesawat perusahaan dan peraturan perusahaan. Lion Air sudah mengenakan sanksi kepada awak pesawat baik penerbang (pilot) dan awak kabin yang memberikan izin penggunaan mikrofon.

"Sanksi berupa tidak boleh terbang atau grounded. Kejadian tersebut juga telah kami laporkan ke Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan," ujarnya.

Pada 25 Aguatus lalu, penerbangan JT297 yang membawa 176 penumpang dan diawaki oleh 2 orang penerbang dan 5 awak kabin lepas landas dari Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II pukul 22.25 WIB dan mendarat dengan baik di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten pada 23.53 WIB.

Namun, sesaat setelah pesawat terbang beberapa menit dan tanda diwajibkan pengenaan sabuk pengaman dipadamkan, salah satu penumpang meminta izin kepada awak kabin untuk menggunakan mikrofon, guna menyampaikan atau mengumumkan sesuatu kepada penumpang lain. Diketahui bahwa penumpang tersebut ada Neno Warisman.

Permintaan itu dikabulkan dan diizinkan oleh awak kabin yang bertugas di bagian depan. Neno memanfaatkan mikrofon untuk berbicara dan komunikasikan hal-hal yang ingin disampaikan kepada penumpang lainnya.

Pada saat Neno berbicara, ada penumpang lain yang mengambil gambar atas kejadian tersebut dan disebarluaskan setelah mendarat di di Soekarno-Hatta, sebagaimana gambar dan video yang beredar luas di masyarakat.

Video yang tersebar di media sosial memperlihatkan Neno berbicara menggunakan mikrofon awak kabin guna meminta maaf atas keterlambatan penerbangan.

"Pada Bapak-Ibu dan semuanya yang jadi terhambat perjalanannya tadi, izinkan saya untuk minta maaf yang pertama walaupun bukan kesalahan saya," kata Neno.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) menyatakan, tindakan Neno Warisman yang menguasai mikrofon pesawat terbang di Pekanbaru, Riau telah melanggar UU Penerbangan sehingga bisa terancam pidana penjara.

"IPW mendesak pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikrofon di pesawat terbang ini," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Selasa (28/8/2018), seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait DEKLARASI 2019GANTIPRESIDEN atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Yulaika Ramadhani