Menuju konten utama

Link, Syarat & Kriteria Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM DKI Jakarta

Berikut adalah syarat dan kriteria penerima BPUM DKI Jakarta beserta link pendaftarannya.

Link, Syarat & Kriteria Pendaftaran Bantuan UMKM BPUM DKI Jakarta
Header Cara Cairkan Bansos BST. foto/IStockphoto

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah resmi membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah Bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Informasi ini mereka umumkan melalui akun resmi Instragram @dkijakarta pada 19 April 2021 lalu.

Sistem pendaftaran ini akan dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB. Kemudian pendaftaran akan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00 WIB sampai 08.00 WIB.

"Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI," demikian tulis akun @dkijakarta.

Syarat dan Kriteria Penerima BPUM DKI Jakarta

Pemerintah juga memberikan syarat dan kriteria bagi penerima BPUM, seperti KTP elektronik dan tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Berikut adalah syarat lengkap seperti dilansir laman resmi Dinas PPKUKM:

  1. Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  2. Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan adalah Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki Usaha Mikro dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD.
  3. Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).
  4. Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
  5. Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diunggah yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.

Link Pendaftaran BPUM untuk Kepulauan Seribu

Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara

Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Selatan

Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Timur

Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Barat

Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Pusat

Baca juga artikel terkait BPUM 2021 atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH