Menuju konten utama

Link Pengumuman Simak UI 2021 & Jadwal Cek Hasil Hari Ini 30 Juni

Pengumuman SIMAK UI 2021 bisa dicek pada Rabu siang, 30 Juni 2021 melalui laman resmi milik Universitas Indonesia.

Link Pengumuman Simak UI 2021 & Jadwal Cek Hasil Hari Ini 30 Juni
Gedung Rektorat UI, di Depok, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Feru Lantara

tirto.id - Pengumuman hasil seleksi dalam Simak UI 2021 bisa dicek pada hari ini. Universitas Indonesia (UI) menjadwalkan pengumuman hasil Seleksi Masuk (SIMAK) calon mahasiswa baru jenjang S1 Reguler, S1 Pararel, S1 Kelas Internasional, serta Vokasi (D3 dan D4) pada Rabu siang, 30 Juni 2021.

Berdasarkan jadwal yang diinformasikan panitia ujian dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tersebut, pengumuman hasil SIMAK UI 2021 dapat diketahui oleh peserta seleksi mulai pukul 13.00 WIB.

Hasil SIMAK UI bisa diakses oleh masing-masing peserta seleksi lewat situs resmi Universitas Indonesia. Peserta seleksi mandiri tersebut bisa mengecek pengumuman hasil SIMAK UI 2021 melalui laman penerimaan.ui.ac.id.

Berikut ini tata cara untuk melihat hasil SIMAK UI 2021:

1. Buka laman penerimaan.ui.ac.id

2. Pilih jalur seleksi SIMAK dengan klik tombol yang tersedia

3. Ketik nomor ujian peserta di kolom "No. Ujian"

4. Klik tombol "Lihat"

5. Hasil seleksi bisa dicek mulai pukul 13.00 WIB, 30 Juni 2021.

Sebelumnya, pendaftaran SIMAK UI telah dibuka sejak tanggal 3 Mei hingga 9 Juni 2021. Para peserta seleksi ini kemudian mengikuti ujian SIMAK UI pada 19-21 Juni lalu. Ujian SIMAK UI 2021 dilaksanakan secara online dalam waktu yang serentak untuk peserta dari seluruh Indonesia.

Daftar Ulang dan Biaya Kuliah UI 2021

Para peserta yang sudah dinyatakan lolos SIMAK UI 2021 diharuskan untuk melaksanakan pendaftaran ulang. Sama dengan proses tahap seleksi, pendaftaran ulang calon mahasiswa baru UI juga dilakukan secara online.

Pendaftaran ulang bisa dilakukan dengan login melalui laman pra-registrasi.ui.ac.id. Login bisa dilakukan dengan memasukkan nomor registrasi, pilih prodi yang menerima, dan klik tombol Masuk. Informasi soal tata cara pendaftaran ulang juga bisa diakses ketika melihat pengumuman hasil SIMAK UI 2021.

Pada saat melakukan pendaftaran ulang, peserta diminta untuk mengisi biodata dengan lengkap dan benar. Peserta juga akan diminta melampirkan sejumlah dokumen yang musti diunggah hasil pindainya.

Calon mahasiswa baru UI juga diminta untuk melunasi biaya kuliah. Perincian biaya kuliah di UI dibedakan dalam dua kategori umum, yakni Non-S1 Reguler dan S1 Reguler.

Jenjang diploma dan sarjana yang masuk dalam kategori Non S1 Reguler ialah program vokasi (D3 & D4), S1 reguler WNA, S1 Pararel, S1 Ekstensi, dan S1 Kelas Khusus Internasional.

Mahasiswa UI kategori Non S1 Reguler diwajibkan untuk membayar biaya kuliah yang terdiri atas 2 jenis. Pertama, Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang musti dibayar di setiap semester selama kuliah di UI. Kedua, Uang Pangkal (UP) yang wajib dibayar sekali pada semester pertama. BOP semester pertama dan UP harus dibayarkan sekaligus pada saat registrasi administrasi di awal kuliah.

Nilai BOP dan UP di setiap prodi UI bervariasi. Pada tahun ini, nilai BOP dan UP di UI ditentukan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 4 Tahun 2021.

Info nilai BOP dan UP bisa dicek di link ini: Peraturan Rektor UI Nomor 4 Tahun 2021.

Sementara untuk ketegori kedua, yakni mahasiswa S1 Reguler, diharuskan membayar biaya kuliah berupa Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang dibayarkan per semester.

Nilai UKT terbagi dalam 2 kelompok, yakni UKT Biaya Operasional Pendidikan Berkeadilan (BOP-B) dan UKT Biaya Operasional Pilihan (BOP-P). Nilai UKT BOP-B terdiri atas 6 kelas, sementara BOP-P dibedakan menjadi 5 kelas.

Nilai UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa S1 Reguler UI saat ini mengacu pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 406 / SK/ R/ UI/ 2021. Info nilai UKT UI selengkapnya bisa dilihat via link ini: SK Rektor UI tentang Tarif UKT.

Baca juga artikel terkait SIMAK UI atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Iswara N Raditya