tirto.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merilis juknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) Online untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Ajaran
2022/2023.
Sistem PPDB Online yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik baru (CPDB).
PPDB Jateng 2022 membuka jalur Zonasi yang didasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
Selanjutnya Jalur Afirmasi dengan sasaran keluarga ekonomi tidak mampu, yatim dan/atau piatu (ortu meninggal karena Covid-19), anak Panti dan anak Nakes yang masuk DTKS.
Lalu Jalur Perpindahan Orang Tua bagi CPDB yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan.
Terakhir, Jalur Prestasi bagi CPDB di dalam dan luar wilayah zonasi. Seleksi Prestasi berdasar kan nilai rapor dan bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang) .
Pendaftaran PPDB Jateng 2022 dibuka mulai 29 Juni 2022. Berikut cara daftar PPDB Jateng 2022 yaitu dengan membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB. Selanjutnya melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring pada Satuan Pendidikan yang dipilih dengan membawa berkas sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB);
- Surat Keterangan Domisili bagi Calon Peserta Didik pada jalur Perpindahan Orang Tua;
- Surat Perpindahan Tugas Orang Tua;
- Surat Keterangan Putra/Putri Nakes dari Dinas Kesehatan Provinsi untuk Calon Peserta Didik dari Luar Provinsi Jawa Tengah;
- Surat kematian yang diterbitkan oleh yang berwenang, dilampiri surat keterangan yang diterbitkan oleh puskesmas dan/atau rumah sakit yang merawat;
- Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK);
- Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki;
- Ijazah/Surat Keterangan Lulus;
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta Kelahiran;
- Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran. Hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Editor: Iswara N Raditya