tirto.id - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan PCR penerbangan terbaru serta syarat penerbangan untuk anak di bawah 12 tahun melalui Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 yang berlaku mulai 3 November 2021.
"Surat edaran berlaku sejak tanggal 3 November 2021 dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang," isi SE tersebut.
Surat edaran ini ditetapkan di Jakarta, 2 November 2021 atas nama Menteri Perhubungan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto.
Isi SE 96/2021 ini yaitu untuk penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Bali serta antar bandar udara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau bali wajib menunjukkan Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen.
Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua).
Selain itu, Anda juga bisa menggunakan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Sementara, bagi masyarakat yang akan melakukan penerbangan antar bandara di luar Pulau Jawa dan Bali juga wajib menunjukkan surat negatif rapid test antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Anda juga bisa menggunakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.
Syarat Penerbangan dari atau ke Pulau Jawa-Bali serta antar bandara di dalam Pulau Jawa-Bali:
1. Hasil tes antigen 1x24 jam + kartu vaksin dosis 2, atau
2. Hasil tes RT-PCR 3x24 jam + kartu vaksin dosis 1.
Syarat Penerbangan antar bandara di luar Pulau Jawa-Bali:
1. Hasil tes antigen 1x24 jam, atau
2. Hasil tes RT-PCR 3x24 jam + kartu vaksin dosis 1.
Syarat penerbangan di atas dikecualikan bagi:
1. Penerbangan Angkatan udara Perintin, dan
2. Penerbangan Angkatan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Syarat kartu vaksin bagi pelaku perjalan tidak berlaku untuk pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus yang menyebabkn ia tak dapat menerima vaksin.
Oleh sebab itu, pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi corona.
Namun jika pelaku perjalanan menunjukkan gejala Covid-19 meski hasil tes RT PCR atau rapid test antigen negatif, maka penumpang dilnarang melanjutkan perjalnannya dan wajib melakukan isolasi mandiri.
Syarat Penerbangan Anak Usia di Bawah 12 Tahun
Anak usia 12 tahun ke bawah kini diizinkan untuk melakukan penerbangan dengan syarat sebagai berikut:
1. Didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK);
2. Memenuhi persyaratan tes Covid-19.
Untuk informasi lebih lengkap soal aturan PCR penerbangan terbaru serta syarat penerbangan anak usai 12 tahun ke bawah, silahkan klik link di bawah ini:
Link Aturan Penerbangan Terbaru Sesuai SE Nomor 96 Tahun 2021
Editor: Iswara N Raditya