Menuju konten utama

Larangan Simbol FPI, Polri Klaim Tak Singgung Kerja Media Massa

Terkait larangan pemakaian simbol dan atribut FPI, Polri menyatakan aturan ini tidak berkaitan dengan media massa.

Larangan Simbol FPI, Polri Klaim Tak Singgung Kerja Media Massa
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait kasus teroris di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/12/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.

tirto.id - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/1/I/HUM.3.4.5/2021 bertanggal 4 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri.

Instruksi itu memperjelas ihwal poin 2d Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 bertanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Poin 2d berbunyi: masyarakat tidak mengakses, mengunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial. Argo berujar dalam poin itu tidak menyinggung media. "Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers dilindungi Undang-Undang Pers, kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional," ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (4/1/2021).

Pada poin 1 dan 2 maklumat, jika digunakan dalam konten yang diproduksi dan disebarluaskan bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan ideologi negara Pancasila, mengancam NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika seperti mengadu domba, provokatif, perpecahan dan SARA maka negara harus hadir untuk melakukan pencegahan dan penindakan.

"Selama konten yang diproduksi dan penyebarannya tidak bertentangan dengan sendi-sendi berbangsa dan bernegara, dapat dibenarkan. Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung kebebasan pers," kata Argo. Surat Telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan.

Pada maklumat itu, Kapolri Idham menegaskan bila ditemukan perbuatan yang melanggar maklumat, maka setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diskresi kepolisian. Maklumat ini diterbitkan usai pemerintahan Presiden Jokowi melarang FPI sebagai organisasi massa karena dianggap bertentangan dengan hukum seperti melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa,” ucap Menko Polhukam Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Baca juga artikel terkait FPI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri