tirto.id - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi telah mengeluarkan kebijakan bantuan kuota belajar berupa data internet selama tiga bulan sejak Maret 2021.
Melansir laman Setkab, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, kuota belajar ini akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.
“Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Nadiem dalam keterangan pers virtual di YouTube Kemendikbud RI, Senin (01/03/2021).
Besaran kuota belajar yang akan di terima
1. Peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan
2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan
3. Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan.
4. Mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan.
Mendikbud menjelaskan, volume kuota data internet tahun ini tidak sebesar pada tahun lalu. Tetapi, kuota belajar tahun ini merupakan kuota umum sehingga pengguna dapat menggunakannya untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi.
"Kecuali aplikasi-aplikasi yang diblokir, yaitu kebanyakan aplikasi permainan dan juga sosial media," kata Nadiem.
Daftar aplikasi yang tidak dapat di akses dengan kuota belajar Kemendikbud
Paket kuota belajar berupa data internet merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:
1. Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Twitter
3. Instagram
4. Facebook
5. Tiktok
Daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan di atas dapat bertambah sewaktu-waktu.
Mendikbud menambahkan, adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.
“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.
Syarat dapat Kuota Belajar Kemendikbud
Penerima bantuan kuota internet pendidikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
a. Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
b. Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
b. Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
a. Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021;
b. Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
c. Memiliki nomor ponsel aktif.
Cara dapat Kuota Belajar Kemendikbud
Bagi Anda yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.
Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.
Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan akan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.
Editor: Agung DH