tirto.id - Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyatakan tidak mematok target waktu penuntasan investigasi mengenai masalah dalam pembelian Helikopter AugustaWesland 101 (AW-101).
Menurut dia investigasi di masalah ini perlu dilakukan hati-hati dan tidak terburu-buru agar hasil penyelidikan tepat sasaran.
"Kami harus pelan-pelan," kata Hadi saat meninjau Markas Wing I Pasukan Khas (Paskhas) di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (8/2/2017) sebagaimana dikutip Antara.
Saat ini, menurut Hadi, tim investigasi bentukan TNI AU sedang mengkaji seluruh dokumen mengenai perencanaan hingga pembelian helikopter yang berlangsung pada akhir tahun lalu atau di masa pendahulunya, yakni Marsekal Agus Supriatna, masih menjabat KSAU.
"Kami siapkan dokumen pendukung,” kata Hadi.
Dia menambahkan akan melaporkan perkembangan hasil investigasi ini kepada Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo yang juga menurunkan tim yang menyelidiki pembelian helikopter tersebut.
“Saya akan berikan info kepada panglima TNI terkait bagaimana proses perencanaan, sampai pesawat itu ada," kata dia.
Hadi berjanji Tim investigasi TNI AU akan bergerak seirama dengan tim bentukan Panglima TNI.
Begitu investigasi usai, Hadi melanjutkan, kewenangan pengambilan keputusan mengenai nasib helikopter AW-101 akan ia serahkan ke Panglima Gatot.
"Sesuai mekanisme, operasi perencanaan itu panglima TNI yang menentukan," kata dia.
Rencana pengadaan Helikopter AW-101 semula diperuntukkan untuk kegiatan kepresidenan, tapi Presiden Joko Widodo menolaknya pada akhir 2015 lampau. Belakangan, pembelian helikopter itu terus belanjut untuk keperluan TNI AU atas izin Kementerian Pertahanan.
Masalah pembelian helikopter ini diungkapkan oleh Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo saat mengikuti raker di Komisi I DPR RI bersama Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu, pada awal pekan ini. Di forum itu, Gatot menyatakan tidak mengetahui perihal pengadaan helikopter tersebut. Ia juga mengaku sudah meminta pembatalannya tapi tidak digubris.
Kasus pembelian Helikopter AW-101, kata Gatot menjadi contoh akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 28 tahun 2015 yang mempreteli kewenangannya untuk mengendalikan bidang operasional dan rencana keuangan TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Penganggaran itu langsung dikendalikan oleh Kementerian Pertahanan.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom