Menuju konten utama

KPU Tegaskan Siap Hadapi Semua Upaya Hukum OSO

KPU menyatakan tidak akan mundur dan siap menghadapi upaya hukum apa pun yang dilakukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO). KPU menegaskan OSO tetap dicoret dari DCT anggota DPD.

KPU Tegaskan Siap Hadapi Semua Upaya Hukum OSO
Ketua KPU Arief Budiman didampingi Komisioner Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting Manik, menunjukkan rekapitulasi sementara bakal calon anggota DPR yang diajukan partai politik saat konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Rabu (18/7/2018). ANTARA FOTO/Riki Nugraha/hma

tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi upaya hukum apa pun yang ditempuh oleh Oesman Sapta Odang (OSO) untuk membatalkan pencoretan namanya dari daftar calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019.

"Kalau tidak siap, saya tidak usah jadi anggota KPU," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta pada Rabu (23/1/2019).

KPU mencoret OSO dari daftar calon tetap Anggota DPD karena politikus itu tercatat aktif sebagai pengurus partai. OSO kini bahkan tercatat menduduki posisi Ketua Umum Partai Hanura.

OSO bersikeras menolak keputusan KPU dan menggugatnya ke PTUN dan Bawaslu. Dua gugatan itu dikabulkan meski Bawaslu tetap mewajibkan OSO mundur dari partai jika terpilih di Pemilu 2019.

Meskipun demikian, KPU tetap menolak memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap anggota DPD. Belakangan, setelah menerima surat dari PTUN berisi perintah melaksanakan putusan pengadilan, KPU membuka peluang bagi OSO.

Namun, agar bisa masuk daftar calon tetap anggota DPD di Pemilu 2019, KPU memberi syarat OSO harus mundur dari posisi Ketuau Umum Hanura, paling lambat pada 22 Januari 2019. Sikap KPU itu didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang ketua umum partai politik rangkap jabatan sebagai anggota DPD.

OSO pun melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tidak melaksanakan putusan lembaga peradilan. OSO juga mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menilai lembaga itu melanggar kode etik ketika tidak melaksanakan putusan peradilan.

Ilham Saputra menegaskan KPU akan tetap konsisten dengan keputusannya meski OSO melaporkan lembaga itu ke polisi dan DKPP. Ilham menyatakan lembaganya juga tidak risau dengan langkah OSO meminta PTUN berkirim surat ke Presiden Joko Widodo dan DPR.

Menurut dia, keputusan KPU, yang mengharuskan OSO mundur dari posisi Ketua Umum Hanura paling lambat Selasa kemarin jika ingin masuk dalam daftar calon tetap anggota DPD, sudah final.

"Mau dilaporkan kemana saja, kami tetap [pertahankan] apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya," kata Ilham.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Addi M Idhom