Menuju konten utama

KPU Rekomendasi Pemilu Serentak Dipisah Jadi Dua, Nasional & Daerah

KPU, kata Hasyim merekomendasikan untuk memisahkan pemilu berdasarkan tingkatan wilayah.

KPU Rekomendasi Pemilu Serentak Dipisah Jadi Dua, Nasional & Daerah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

tirto.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan lembaganya telah melakukan evaluasi terhadap sistem pelaksanaan pemilu secara serentak.

Berdasarkan evaluasi dan riset atas pelaksanaan Pemilu 2009 dan 2014, KPU merekomendasikan pemisahan pelaksanaan pemilu untuk tingkat nasional dan daerah.

Saat ini ada dua kontestasi demokrasi yang digelar serentak yakni Pemilihan Presiden (Pilpres) dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

KPU, kata Hasyim merekomendasikan untuk memisahkan pemilu berdasarkan tingkatan wilayah.

Pertama, yakni pemilu serentak nasional. Menurut Hasyim pemilu ini mencakup pilpres, pemilihan anggota DPR dan pemilihan anggota DPD.

Kedua, pemilu serentak daerah, yakni pesta demokrasi mencakup pemilihan gubernur, bupati/walikota, pemilihan legislatif untuk DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Dengan kata lain pemilu serentak daerah ini hanya untuk memilih pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/4/2019).

Hasyim menjelaskan kerangka waktu pelaksanaan pemilu serentak untuk memilih pejabat tingkat nasional adalah setiap lima tahun sekali.

Begitu pula dengan pemilu serentak untuk memilih pejabat tingkat daerah, namun penyelenggaraan pemilu serentak daerah ini diselenggarakan di tengah-tengah jangka waktu pemilu nasional.

"Artinya nanti diselenggarakan di tengah jangka waktu lima tahunan pemilu nasional. Misalnya pemilu serentak nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) ada pemilu serentak daerah," jelas Hasyim.

Hasyim menjelaskan ada empat alasan pentingnya pelaksanaan pemilu serentak yang dipisahkan.

Pertama, aspek politik, akan terjadi konsolidasi politik sehingga semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

Kedua, aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, karena beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.

Ketiga, aspek pemilih, sebab pemilih akan lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda.

"Terakhir, aspek kampanye, yang mana isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," pungkas Hasyim.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari