Menuju konten utama

KPU Jelaskan Konstruksi PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan Riezky

KPU bersikukuh pada aturan, sehingga menolak permintaan PAW anggota DPR RI Riezky Aprilia ke Harun Masiku yang jadi tersangka suap Komisioner KPU Wahyu Seitawan.

KPU Jelaskan Konstruksi PAW Caleg PDIP Harun Masiku dan Riezky
Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, tiga anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, dan Rahmat Bagja bergandeng tangan bersama usai memberikan keterangan pers hasil Rapat Tripartit Penyelenggara Pemilu antara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu dan KPU di gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

tirto.id - Kronologis Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, PDI Bersikukuh Alihkan Perolehan Suara

Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik menjelaskan, kronologi penetapan calon terpilih anggota DPR dari PDIP Dapil Sumsel I yang jadi polemik setelah OTT KPK terhadap Wahyu Setiawan.

Pada 20 September 2018, KPU menetapkan Daftar Calon Tetap DPR dari DPP PDI Perjuangan, Dapil Sumatera Selatan I, sebagai berikut:

  1. Ir. H. Nazarudin Kiemas;
  2. H. Darmadi Djufri, S.H., M.H;
  3. Riezky Aprilia, S.H., M.H;
  4. Diah Okta Sari;
  5. Doddy Julianto Siahaan, S.H;
  6. Harun Masiku, S.H;
  7. Dra. Sri Suharti, M.Si;
  8. Irwan Tongari, S.
Menurut dia, berdasarkan informasi dari media pada 27 Maret 2019, diketahui bahwa Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Berdasarkan informasi tersebut, KPU mengklarifikasi kepada DPP PDI Perjuangan melalui surat KPU Nomor 671/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 11 April 2019 perihal Klarifikasi Calon Anggota DPR RI dalam Pemilu Tahun 2019.

DPP PDIP menjawab surat KPU melalui surat Nomor 2334/EX/DPP/IV/2019 tanggal 11 April 2019, isinya membenarkan Nazarudin Kiemas telah meninggal sesuai surat kematian dari Rumah Sakit Eka Hospital bertanggal 26 Maret 2019.

Berdasarkan surat balasan dari DPP PDIP dan Pasal 37 huruf d Peraturan KPU (PKPU) 3/2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang mengatur calon anggota legislatif meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat sejak ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, KPPS mengumumkan kepada pemilih jika calon tersebut tidak lagi ikut serta.

KPU, kata dia, lewat Surat Ketua KPU Nomor 707/PL.01.4-SD/06/KPU/IV/2019 tanggal 16 April 2019 perihal Pengumuman Calon Anggota DPR yang Tidak Memenuhi Syarat, menginformasikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan ihwal Nazarudin Kiemas meninggal dunia dan harus ditindaklanjuti dengan memedomani ketentuan Pasal 37 PKPU 3/2019 dan sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (3) PKPU 3/2019.

Peraturan itu menyebutkan, dalam hal Ketua KPPS menemukan surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat, maka suara pada surat suara dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai.

"Selanjutnya, nama Nazaruddin Kiemas dicoret dari Daftar Calon Tetap sebagaimana Keputusan KPU Nomor 896/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IV/2019 tanggal 15 April 2019 tentang Perubahan Keenam Daftar Calon Tetap DPR RI Pemilu Tahun 2019," jelas Evi dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jumat (10/1/2020) malam.

Sesuai Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tanggal 21 Mei 2019, hasil rekapitulasi perolehan suara PDIP Dapil Sumsel I yakni PDIP mendapatkan 145.752 suara di tingkat provinsi, meski nihil perolehan suara Nazarudin Kiemas.

Pada 24 Juni 2019 atau sebelum pelaksanaan Penetapan Calon Terpilih, DPP PDIP mengajukan judicial review PKPU 3/2019 kepada Mahkamah Agung (MA), yakni terhadap ketentuan Pasal 54 ayat (5) huruf k dan Pasal 55 ayat (3).

Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 menyatakan permohonan Pemohon dikabulkan sebagian, dengan amar putusan sebagai berikut:

“… dinyatakan sah untuk calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang meninggal dunia dan dinyatakan sah untuk partai politik bagi calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon."

Atas putusan itu, DPP PDI Perjuangan memohon kepada KPU agar melaksanakan Putusan MA tersebut melalui Surat Dewan Pimpinan Pusat PDIP Nomor 2576/EX/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019. Isinya meminta suara sah Nazarudin Kiemas dialihkan kepada calon atas nama Harun Masiku.

"KPU merespons melalui surat KPU Nomor 1177/PY.01.1-SD/06/KPU/VIII/2019 tanggal 26 Agustus 2019 perihal Tindak Lanjut Putusan MA Nomor 57P/HUM/2019 yang intinya menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDI Perjuangan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang yang berlaku," tegas Evi.

Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional tanggal 21 Mei 2019, KPU melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Kursi dan Calon Terpilih pada 31 Agustus 2019. Mereka menetapkan Dapil DPR Sumatera Selatan I yaitu DPP PDI Perjuangan memperoleh satu kursi; dan calon terpilih atas nama Riezky Aprilia.

Pada rapat pleno, saksi dari DPP PDIP keberatan atas keputusan tersebut dan mengajukan permohonan yang sama yaitu alihkan suara ke Harun Masiku.

Lantas KPU menetapkan perolehan kursi DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1317/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019 dan Calon Terpilih DPR melalui Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9 Kpt/06/KPU/VIII/2019 tanggal 31 Agustus 2019.

Pada 27 September 2019, KPU menerima tembusan surat PDIP Nomor 72/EX/DPP/IX/2019 tanggal 13 September 2019 perihal Permohonan Fatwa Terhadap Putusan MA-RI No.57.P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang ditujukan kepada Ketua MA, yang pada pokoknya partai itu meminta fatwa kepada MA agar KPU bersedia melaksanakan permintaannya.

KPU kembali menerima surat pada 18 Desember 2019, dari DPP PDIP Nomor 224/EX/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal Permohonan Pelaksanaan Fatwa MA dengan lampiran fatwa Mahkamah Agung pada angka 17, yang pada pokoknya memohon kepada KPU untuk melaksanakan Penggantian Antarwaktu (PAW) dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Fatwa MA pada angka 17, disampaikan melalui Surat Mahkamah Agung Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tanggal 23 September 2019 menyebutkan, untuk melaksanakan Putusan MA tersebut, KPU wajib konsisten menyimak “Pertimbangan Hukum” dalam putusan, khususnya halaman 66-67.

"KPU menjawab melalui surat KPU Nomor 1/PY.01-SD/06/KPU/I/2019 tanggal 7 Januari 2020 perihal Penjelasan, pokoknya KPU tidak dapat memenuhi permohonan PAW Rezky karena tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Evi.

Baca juga artikel terkait SUAP KOMISIONER KPU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali