Menuju konten utama

KPU Ingatkan Masyarakat Cek Kertas Suara Sebelum Dicoblos

Viryan Aziz mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan ponsel saat berada di tempat pemungutan suara (TPS). Salah satunya yakni tidak boleh mendokumentasikan siapa yang dicoblosnya saat ada di bilik suara.

KPU Ingatkan Masyarakat Cek Kertas Suara Sebelum Dicoblos
Petugas menunjukan contoh surat suara saat simulasi pemilihan umum (Pemilu) 2019 di KPU Provinsi Jabar, Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/4/2019). . ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/aww.

tirto.id -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat melakukan pengecekan kertas surat suara sebelum melakukan pencoblosan di bilik pada 17 April 2019 nanti.

Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan masyarakat berhak melakukan pengecekan saat mendapatkan surat suara.

Salah satu yang harus dicek adalah apakah surat suara sudah ada tanda tangan dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) atau belum.

"Nah, buat para pemilih jangan lupa memastikan surat suara sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Sebab, kalau nanti sudah mencoblos dan dimasukkan kotak, ditemukan surat suara tidak ada tanda tangan Ketua KPPS, itu dianggap tidak sah," ujar Ilham di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).

Sementara Komisioner KPU, Viryan Aziz mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan ponsel saat berada di tempat pemungutan suara (TPS).

Salah satunya yakni tidak boleh mendokumentasikan siapa yang dicoblosnya saat ada di bilik suara.

"Enggak boleh. Dia mencederai haknya sendiri. Kan hak pilih itu rahasia," ucap Viryan.

KPU memang tidak membolehkan mendokumentasikan siapa yang dipilih dalam Pemilu 2019.

Hal ini merujuk pada Peraturan Bawaslu Nomor 13/2018 tentang Pengawasan Pemungutan dan Perhitungan Suara Pasal 17 Ayat 1 huruf t.

Bunyi Pasal 17 ayat 1 tersebut, pada intinya mengatur bahwa PPL atau Pengawas TPS mengawasi kepatuhan KPPS dalam pelaksanaan proses pemungutan suara dengan cara mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Sementara itu, Pasal 35 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menyebutkan, larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara.

"Secara substansi enggak boleh bawa gadget atau melakukan foto. Namun, kalau sudah terjadi kita bisa menilai seperti itu kualitas pemilih yang demikian," pungkas Viryan.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari