tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut iklan pemerintah proyek pembangunan bendungan di bioskop tidak masuk kategori kampanye.
"Kalau pemerintah menyampaikan program pembangunan, itukan wajar-wajar saja, bagian dari akuntabilitas kerja sebagaimana KPU menyampaikan kerja-kerja kami kepada publik," ujar Komisioner KPU RI Viryan kepada Tirto, Jumat (14/9/2018).
Keberadaan iklan pemerintah di bioskop menjadi bahan perbincangan warganet. Pariwara yang dimaksud memuat capaian pembangunan bendungan yang sudah dilakukan pemerintah beberapa tahun terakhir.
Sejumlah tanggapan diberikan para politikus terkait iklan tersebut. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon bahkan meminta agar iklan tersebut dicopot.
Menurut Viryan, KPU RI akan melihat iklan tersebut agar tidak salah menentukan apakah pariwara itu termasuk kampanye atau tidak. Akan tetapi, ia mengingatkan bahwa iklan kampanye harus memuat sejumlah syarat seperti yang diatur dalam UU Pemilu.
"Terkait apakah itu ranah kampanye atau tidak nanti kami lihat. Kan ada ketentuan [iklan kampanye] itu kegiatan meyakinkan pemilih dengan program, visi dan misi," ujar Viryan.
Dalam UU Pemilu, kampanye didefinisikan sebagai kegiatan yang disertai pemaparan visi, misi, citra diri, dan ajakan memilih terhadap masyarakat.
Citra diri yang dimaksud adalah merupakan logo partai politik, gambar muka kandidat, dan/atau nomor urut kandidat di pemilu.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo