Menuju konten utama

KPK Temukan 46 Persen Aset Tanah Bermasalah di NTB

Terdapat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda di Provinsi NTB masih belum bersertifikat

KPK Temukan 46 Persen Aset Tanah Bermasalah di NTB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait pengembangan perkara kasus tindak pidana korupsi pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) Pemerintah Kota Bandung di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

tirto.id - Tim Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah aset bermasalah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal itu berdasarkan monitoring evaluasi (monev) berkala yang dilakukan pada 18-19 November 2019.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, terdapat 7.848 bidang tanah atau sekitar 46 persen dari total 15.355 bidang tanah yang dimiliki pemda di Provinsi NTB masih belum bersertifikat.

Oleh sebab itu KPK meminta agar pemerintah daerah se-Provinsi NTB segera berbenah diri menyelesaikan persoalan tersebut.

"Selain aset yang belum bersertifikat, KPK juga memfasilitasi proses penyelesaian aset bermasalah sebagai akibat dari pemekaran wilayah dan pencatatan administratif yang tidak tertib," ujar Febri ketika dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Febri mengatakan, aset bermasalah yang berbentuk tanah dan bangunan acap kali menjadi sumber konflik antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Pemerintah Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Adapun aset tersebut berupa lapangan Malomba, lapangan pacuan kuda Selagalas, pasar ACC Ampenan, bangunan tempat pelelangan ikan di lingkungan Bugis Ampenan, bangunan kantor BPP Bertais, tanah kebun bibit, pusat perbelanjaan Mataram, fasum dan fasos perum perumnas di Kelurahan Tanjung Karang.

"Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendorong pemerintah daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Barat segera melakukan penertiban atas aset bermasalah," tutupnya.

Baca juga artikel terkait ASET BERMASALAH DI NTB atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi