Menuju konten utama

3 Kali Mangkir, Dirut Jasa Marga Ditanya KPK Soal 14 Proyek Fiktif

KPK mencatat 14 proyek sudah diidentifikasi dan tidak tertutup kemungkinan lebih dari 14 proyek itu akan ditelusuri lebih lanjut

3 Kali Mangkir, Dirut Jasa Marga Ditanya KPK Soal 14 Proyek Fiktif
Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Desi Arryani bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Wakita Karya.

Ini adalah pemanggilan keempat KPK, setelah tiga panggilan sebelumnya tidak digubris. KPK juga sempat menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir terkait pemanggilan itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan Desi diperlukan untuk mendalami perannya dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif.

"Kami mendalami lebih lanjut pengetahuan dan peran yang bersangkutan ketika menjadi kepala divisi di Waskita Karya," ujar Febri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Menurut Febri, penyidik KPK mendalami pengetahuan Desi terkait sejumlah proyek-proyek subkontrak. KPK menetapkan duga terdapat proyek subkontrak fiktif yang telah beroperasi sejak lama di perusahaan tersebut.

"Setidaknya kami mencatat 14 proyek sudah kami identifikasi dan tidak tertutup kemungkinan lebih dari 14 proyek itu akan ditelusuri lebih lanjut, sepanjang buktinya cukup kuat," ujarnya.

Lebih lanjut Febri meminta agar para saksi terutama dari kalangan pemerintah dan terkhusus pejabat BUMN untuk bersikap kooperatif ketika dimintai pemanggilan pemeriksaan oleh KPK. Terlepas dari alasan, Febri menekankan bahwa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi merupakan kewajiban hukum.

"Harapannya ke depan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kementerian BUMN. Karena kami juga melihat BUMN sedang berupaya untuk bebenah dalam banyak hal. Jadi harapannya para pejabat di BUMN, Dirut, dan jajaran direksi. Ketika dipanggil penegak hukum tidak mengulur waktu dengan berbagai alasan," tegasnya.

Sebelum menjabat Dirut Jasa Marga, Desi menjabat sebagai Kepala Divisi III PT Wakita Karya. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rahman.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Mereka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI PROYEK FIKTIF atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Irwan Syambudi