tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhak menerima dana bergulir dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada 2012-2013.
KPK mengonfirmasi hal tersebut melalui pemanggilan dua saksi di Gedung KPK, Jakarta. Keduanya adalah Kepala Divisi Monitoring dan Pengkajian LPDB-KUMKM Igaa Manik Sudewi dan Kepala Divisi Penatausahaan Dana Bergulir LPDB-KUMKM Indra Baruna.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan pihak-pihak mana saja sebagai pelaku UMKM yang dapat menerima dana bergulir dari LPDB-KUMKM tahun 2012-2013," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (9/2/2022).
Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir oleh LPDB-KUMKM tahun 2012-2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat.
Namun hingga saat ini KPK belum merinci pihak-pihak yang menjadi tersangka, konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang disangkakan.
Pengumuman tersangka sedianya akan diungkap setelah ada upaya paksa penangkapan atau penahanan. Hal ini sesuai kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2024 serta amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Meskipun demikian, KPK memastikan akan menyampaikan setiap perkembangan dari kegiatan penyidikan kasus tersebut kepada masyarakat. Ia juga meminta pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky