Menuju konten utama

KPK Supervisi Polda Kaltim Usut Dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas

Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) senilai Rp12,5 miliar.

KPK Supervisi Polda Kaltim Usut Dugaan Korupsi Rumah Potong Unggas
Pengunjuk rasa menggelar teatrikal dalam aksi melawan koruptor di Monumen Bajra Sandhi Denpasar, Minggu (16/4). Massa yang tergabung dalam Masyarakat Bali Anti Korupsi mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus teror yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan serta mendorong KPK agar tidak takut melawan koruptor. ANTARA FOTO/Wira Suryantala/nym/foc/17.

tirto.id -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan supervisi kepada Polda Kalimantan Timur dalam kasus dugaan korupsi Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balik Papan. "Dalam kegiatan tersebut KPK bersama dengan Polda Kalimantan Timur dibahas perkara Dugaan Tipikor pada Kegiatan Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Rumah Potong Unggas (RPU) senilai Rp12,5 miliar pada Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2015," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam Keterangan tertulis, Kamis (17/5/2018).
Febri mengatakan Polda Kalimantan Timur diwakili AKBP Winardy selaku Kasubdit Tipikor Polda Kalimantan Timur.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polda sudah menetapkan tujuh tersangka di antaranya adalah Pejabat Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014. Dari tujuh tersangka penyidik baru memroses Mantan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan tahun 2014, inisial CC dan Kepala Dinas Pertanian Kelautan dan Perikanan Kota Balikpapan dari Desember 2014, inisial MY. Mereka juga sedang mendalami peran sejumlah anggota DPRD Kota Balikpapan.

Berdasarkan penghitungan auditor BPKP Kalimantan Timur dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah potong unggas diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp11 miliar. KPK ingin membantu menyelesaikan penanganan perkara korupsi yang mereka tangani. Pihak KPK sepakat memberikan bantuan berupa asset tracing, fasilitasi ahli administrasi negara, ahli pertanahan, ahli pengawas profesi keuangan, dan ahli keuangan daerah untuk penyelesaian kasus tersebut. "Dalam perkara ini, Unit Koorsupdak siap memfasilitasi penyidik Polda Kaltim terkait asset tracing dan para ahli dalam rangka memperkuat unsur perbuatan melawan hukum para tersangka," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Muhammad Akbar Wijaya