Menuju konten utama

KPK Siap Hadapi Novanto Jika Ada Perlawanan Hukum

KPK akan fokus pada proses penyidikan kasus Novanto.

KPK Siap Hadapi Novanto Jika Ada Perlawanan Hukum
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kanan) didampingi Juru Bicara Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan terkait penetapan tersangka baru kasus korupsi KTP Elektronik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/11/2017). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan kembali penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi e-KTP, Jumat (10/11/2017).

Terkait dengan penetapan tersangka itu, KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan hukum yang mungkin akan dilakukan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Segala kemungkinan hukum tentu bisa saja dilakukan oleh pihak mana pun yang ada kaitan kepentingan. Sepanjang itu tersedia, tentu saja KPK akan menghadapi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Misalnya, ketika ada perlawanan dari aspek substansi akan kami sokong dari substansi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (10/11/2017).

Terkait kemungkinan Novanto akan kembali mengajukan praperadilan, Febri menegaskan KPK akan fokus terlebih dahulu pada proses penyidikan. "Kami fokus pada proses penyidikan ini," kata Febri.

Selain itu, KPK juga akan kembali memanggil saksi-saksi untuk diperiksa dalam penyidikan dengan tersangka Setnov.

"Saksi-saksi akan kami lakukan pemeriksaan juga dalam proses penyidikan dengan tersangka Setya Novanto untuk menggali lebih jauh kontruksi dari kasus KTP-e ini," ucap Febri.

Kendati demikian, Febri menyatakan bahwa KPK tidak akan memanggil semua saksi yang sama seperti pada penyidikan terhadap Setya Novanto sebelumnya.

"Dari hasil evaluasi tim penyidik hanya saksi-saksi yang relevan saja. Jadi, tidak perlu harus semua saksi tersebut harus dipanggil untuk diperiksa. Selain itu, terdapat juga beberapa saksi-saksi baru yang belum dipanggil pada proses sidang untuk Irman dan Sugiharto yang juga perlu kami periksa lebih lanjut," tuturnya.

Baca: KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto