Menuju konten utama

KPK Limpahkan 2 Tersangka Suap Bupati Mesuji ke Tahap Penuntutan

2 tersangka penyuap Bupati Mesuji, Provinsi Lampung telah selesai diperiksa. Kini kasusnya masuk tahap penuntutan dan segera disidangkan.

KPK Limpahkan 2 Tersangka Suap Bupati Mesuji ke Tahap Penuntutan
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan proyek-proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kardinal (kanan) memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (22/3/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nz.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai menyelidiki terhadap 2 tersangka kasus suap di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Jumat (22/3/2019). Berkas perkara dan para tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 ke penuntutan tahap 2," kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selaran, Jumat (22/3/2019).

Dua tersangka tersebut, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP) Sibron Azis, serta Kardinal selaku pihak swasta.

Jaksa, kata dia, akan segera menyusun dakwaan serta berkas terkait persidangan lainnya. Febri mengatakan, persidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Lampung.

Sepanjang proses penyidikan, KPK telah memeriksa sekitar 20 orang sebagai saksi. Di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, kepala Dinas Pekerjaan Umum, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji, dan pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Khamami dan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka antara lain adik Bupati Khamami, Taufik Hidayat; Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Wawan Suhendra. Sementara sebagai pemberi, Sibron Azis, pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri (PT SP); serta Kardinal selaku pihak swasta.

Bupati Khamami diduga menerima uang sebesar Rp1,28 miliar, berasal daria fee proyek infrastruktur di Mesuji dari Sibron kepada Khamami.

"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta SA [Sibron Azis]," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat menyampaikan keterangan persnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2019).

Fee tersebut diduga bersumber dari 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh dua perusahaan Sibron.

Satu proyek bersumber dari APBD 2018,yakni pekerjaan pengadaan base dengan nilai kontrak Rp9,2 miliar yang dikerjakan PT JPN. Selain itu, ada tiga proyek bersumber APBD-P 2018.

Baca juga artikel terkait SUAP BUPATI MESUJI atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali