Menuju konten utama

KPK Catat Piutang Rp23 Triliun Berasal dari Suap Tambang

KPK mencatat adanya kenaikan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh bupati dan gubernur. Lonjakan tersebut menghasilkan piutang sebesar Rp23 triliun yang berasal dari praktik suap atas penerbitan IUP.

KPK Catat Piutang Rp23 Triliun Berasal dari Suap Tambang
Seorang penyidik KPK melintas di depan foto Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam yang terpajang di depan ruang kerjanya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (23/8). Sebanyak 40 penyidik KPK mengambil beberapa hardisk komputer dan dokumen dari ruang Biro Hukum Pemprov Sultra, ruang kerja Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, Kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral serta rumah pribadi gubernur yang digeledah dalam dugaan korupsi penertiban izin usaha pertambangan atau IUP. ANTARA FOTO/Jojon.

tirto.id - Peraturan Pemerintah No 75 tahun 2001 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang pada dasarnya memberikan izin bagi bupati dan gubernur sebagai kepala daerah untuk mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau kuasa pertambangan (KP), telah menyebabkan jumlah IUP melonjak tajam. Pada 2010 saja, jumlah IUP yang diterbitkan meledak menjadi 11 ribu IUP.

Kewenangan daerah ini menjadi sangat otonom karena sebagian besar izin dikeluarkan sepenuhnya oleh bupati, sementara pihak pusat hanya menyiapkan regulasi – kecuali kawasan tambang lintas provinsi. Padahal pengawasan terhadap kewenangan bupati yang besar ini minim.

Abainya pengawasan terhadap penerbitan IUP oleh bupati ini menghasilkan piutang dari sektor pertambangan sebesar Rp23 triliun hingga semester I 2015.

"Ini yang sering disebut oleh pimpinan KPK yaitu Rp23,7 triliun piutang yang belum tertagih dari sektor pertambangan," kata Koordinator Tim Sumber Daya Alam Direktorat Litbang KPK Dian Patria di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Dian menambahkan bahwa piutang tersebut terdiri atas iuran tetap, royalti, dan pendapatan hasil tambang (PHT) yang dimiliki oleh para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Kontrak Karya (KK) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Adapun perhitungan atas piutang itu dilakukan oleh tim Koordinasi Supervisi (Korsup) KPK yang dibentuk pada Februari 2014 di 32 provinsi dan terdiri atas Polri, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.

Tim Korsup mencatat, hingga April 2016 bahkan terdapat 3.982 IUP yang berstatus non clean and clear dari total 10.348 IUP seluruh Indonesia.

“Dari 7.834 pemegang IUP, hanya ada 5.984 yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dari jumlah itu yang membayar pajak hanya berjumlah 2.304 atau 29 persennya," tambah Dian.

Untuk itu, KPK telah memutuskan sebanyak 1.222 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah dicabut, tidak diperpanjang, dan dikembalikan hingga Juni 2016 karena tidak memenuhi syarat.

Dian menjelaskan, masih banyak upaya eksploitasi sumber daya alam yang tidak mengikuti aturan yang ada. Artinya, legal di atas kertas tapi tidak sah di lapangan seperti terjadi konflik atau izin tidak clean and clear.

Lahan Subur Praktik Korupsi

Permasalahan piutang ini dinilai bukan hanya persoalan korupsi yang harus ditangani KPK. Dian menjelaskan, KPK tidak mengurus IUP yang tidak punya NPWP sehingga praktik suap kemungkinan terjadi saat pemberian izin tersebut.

"Kami berpendapat dari sisi pencegahan, KPK harus beyond corruption karena kalau bicara korupsi untuk apa KPK mengurus IUP yang tidak punya NPWP? Sederhana jawabannya karena bisa saja saat pemberian izin ada suapnya," ungkap Dian.

Dari temuan tersebut, tim Korsup akhirnya merekomendasikan Menteri ESDM ntuk mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba. Peraturan itu mewajibkan bupati menyerahkan seluruh IUP kepada gubernur paling lambat 90 hari setelah permen dikeluarkan yaitu pada 30 Desember 2015 atau paling lambat 12 Mei 2016 dan selanjutnya Gubernur menyerahkan kepada Menteri ESDM.

Meski peraturan telah ditetapkan, tidak semua bupati menaatinya. Dian mengungkapkan, saat KPK mengkaji pada 2011 bahkan tidak ada satu pun bupati yang melaporkan kegiatan pertambangan ke gubernur.

Akibatnya potensi korupsi pun tumbuh subur. Hal itu dibuktikan dengan penetapan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin eksplorasi di kabupaten Buton dan Bombana periode 2009-2014 sekaligus tersangka dugaan penerima gratifikasi oleh KPK.

Nur Alam diduga melakukan perbutan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.

Terkait dengan perkara itu, KPK sudah mencegah Direktur PT Billy Indonesia Widdi Aswindi, pemilik PT Billy Indonesia Emi Sukiati Lasimon dan Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara Burhanuddin bepergian keluar negeri hingga 6 bulan ke depan.

Penetapan IUP PT AHB 3.084 hektar untuk pertambangan nikel diduga hanya akal-akalan yang dilakukan Nur Alam karena kawasan itu murni 100 persen di kabupaten Bombana. PT AHB merupakan reinkarnasi PT Billy Group yang melanggar aturan pelelangan untuk mendapatkan IUP. Tak hanya itu, PT AHB juga terindikasi melakukan pelanggaran karena menyerobot kawasan hutan dalam.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari