Menuju konten utama

KPK Bantah Perkom 1 Tahun 2022 Cegah Novel cs Kembali ke KPK

Menurut KPK, tersebut terbit untuk mendelegitimasi perkom sebelumnya dan mengkontekstualisasikan dengan kondisi kepegawaian KPK saat ini.

KPK Bantah Perkom 1 Tahun 2022 Cegah Novel cs Kembali ke KPK
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa mengatakan lembaganya tak bermaksud menghalangi eks pegawai untuk kembali ke KPK. Pasca KPK menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK pada 27 Januari 2022.

"Tidak ada maksud sama sekali untuk mencegah secara inkonstitusional pihak-pihak tertentu bergabung menjadi pegawai ASN KPK," ujar Cahya dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).

Perkom anyar tersebut terbit untuk mendelegitimasi perkom sebelumnya dan mengkontekstualisasikan dengan kondisi kepegawaian KPK saat ini.

Pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2022 berdasarkan pada UU ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

KPK masih akan tetap bisa meminta dan menerima penugasan dari ASN dan Polri untuk menunjang kerja pemberantasan korupsi. Namun KPK tetap tidak bisa menerima eks pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan saat alih status menjadi ASN beberapa waktu lalu.

"Kami berharap, alumni KPK dapat terus berkiprah dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi melalui tugas dan fungsinya masing-masing. Baik di kementerian, lembaga, ataupun organisasi sosial masyarakat lainnya," tukas Cahya.

Perkom Nomor 1 Tahun 2022 menjadi sorotan lantaran dianggap menutup pintu bagi 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tak lolos tes wawasan kebangsaan untuk kembali ke KPK.

Pada pasal 11 ayat 1 huruf b yang mengatur syarat penugasan PNS dan Polri di KPK terdapat frasa "pegawai komisi", berikut bunyinya:

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Dengan demikian, eks pegawai KPK yang diberhentikan secara hormat oleh Firli Bahuri cs beberapa waktu lalu tidak dapat kembali bekerja di KPK.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Restu Diantina Putri