Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kompolnas Tanya Timsus soal Isu Uang Miliaran di Rumah Sambo

Ketika penggeledahan di rumah itu, polisi juga menemukan baju dan sepatu berlumur darah yang diduga milik Brigadir Yosua.

Kompolnas Tanya Timsus soal Isu Uang Miliaran di Rumah Sambo
Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, Jakarta, Kamis (4/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

tirto.id - Beredar kabar ada uang ratusan miliar rupiah berupa dolar Singapura ketika Tim Khusus Polri menggeledah rumah Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas Komisi Kepolisian Nasional menanyakan kabar burung tersebut.

"Kompolnas kemarin telah mengklarifikasi berita ditemukannya uang Rp900 miliar saat penggeledahan rumah FS kepada Irwasum selaku Kepala Timsus, dan beliau menjawab bahwa sampai sekarang belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Juru Bicara Kompolnas Poengky Indarti, ketika dihubungi Tirto, Jumat, 19 Agustus 2022.

Uang dalam koper itu ditemukan di rumah mertua Sambo, Jalan Bangka XI A Nomor 7, Mampang, Jakarta Selatan. Ketika penggeledahan di rumah itu, polisi juga menemukan baju dan sepatu berlumur darah yang diduga milik Brigadir Yosua.

Kini Sambo ditahan dengan mekanisme penahanan dalam Tempat Khusus (Patsus). Merujuk kepada Pasal 1 angka 35 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 menyebutkan "Patsus adalah berupa markas, rumah kediaman, ruang tertentu, kapal, atau tempat yang ditunjuk oleh atasan yang berhak menghukum."

Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. Kemudian berdasar pemeriksaan Tim Khusus, tidak ditemukan tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Richard Eliezer.

Bahkan agar terkesan terjadi baku tembak, Sambo menembak dinding berkali-kali menggunakan senjata milik Yosua. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan kemarahan menjadi alasan Sambo menghabisi nyawa ajudannya.

“Di dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang, yang dilakukan oleh almarhum Yosua,” ucap Andi, di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, 11 Agustus.

Baca juga artikel terkait KASUS BRIGADIR J atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky