Menuju konten utama

Kompolnas Puji Kerja Polri Gelar Perkara Kasus Ahok

Polri dinilai telah bekerja optimal dalam melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Ahok. Karenanya Kompolnas meminta semua pihak tidak mengintervensi Polri.

Kompolnas Puji Kerja Polri Gelar Perkara Kasus Ahok
Suasana gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye/16

tirto.id - Kinerja Polri menggelar perkara dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diapresiasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena telah dilaksanakan dengan maksimal.

"Kami berpendapat apa yang dilakukan Polri dalam proses penanganan kasus Ahok telah bekerja optimal," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto melalui keterangan pers di Jakarta, seperti diberitakan Antara, Rabu (16/11/2016).

Ia mengatakan Polri telah bekerja maksimal, profesional, mandiri, modern, dan transparan dalam menerima laporan, penyelidikan hingga gelar perkara.

Kompolnas menjadi saksi ahli yang mengikuti gelar perkara bersama pelapor, terlapor, saksi lain lain dan pengawas lainnya.

Komisioner Kompolnas itu meminta seluruh pihak tidak ada yang mengintervensi maupun menekan Polri untuk mempengaruhi proses penanganan kasus Ahok tersebut.

"Kami mohon masyarakat bersabar dan tidak terpancing informasi dan upaya provokasi dari pihak tidak bertanggung jawab," ujarnya.

Menurut dia, informasi dari Polri yang sah untuk menyampaikan hasil materi gelar perkara karena bersifat rahasia.

Ia menegaskan gelar perkara yang dilakukan Polri merupakan proses penyelidikan untuk menemukan ada atau tidaknya perbuatan pidana yang dituduhkan kepada Ahok.

Sejauh ini, Polri telah menerima 14 laporan dan satu pengaduan dari masyarakat terkait yang dituduhkan kepada Ahok sejak 6 Oktober 2016 dan telah memeriksa terhadap 29 saksi, serta 39 saksi ahli.

Baca juga artikel terkait HASIL GELAR PERKARA AHOK atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari