Menuju konten utama

Komisi III DPR Tunda Pengumuman Hakim MK hingga 12 Maret

Pengumuman seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi ditunda hingga 12 Maret 2019. Komisi III berdalih akan reses dan masih ada sisa waktu jabatan hakim MK.

Komisi III DPR Tunda Pengumuman Hakim MK hingga 12 Maret
Peserta seleksi calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams menyampaikan pendapatnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim MK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/2/2019). Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan bagi 11 peserta seleksi calon Hakim MK. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Trimedya Panjaitan mengatakan, telah menunda pengumuman hasil seleksi terhadap 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya hari ini, Kamis (7/2/2019).

Hal tersebut disampaikannya setelah menggelar uji kelayakan dan kepatutan kepada 11 calon Hakim MK di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR RI.

"Jadi keputusannya tidak kami lakukan hari ini," ujar dia di Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (7/2/2019).

Trimedya menjelaskan, penundaan pengumuman lantaran fraksi-fraksi Komisi III DPR masih melakukan konsolidasi internal. Selain itu, DPR juga masih mendengarkan pendapat dari tim ahli yang terlibat dalam uji kepatutan dan kelayakan calon hakim MK.

Tim ahli tersebut yaitu beranggotakan empat orang, terdiri atas mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan akademisi, yakni Harjono, Maria Farida, Maruarar Siahaan, dan Eddy OS Hiariej.

"Karena tim ahli ini sudah mendampingi kami selama tiga hari, kita berharap mendengarkan juga, karena kita mau mendengar orang per orang seperti apa penilaian mereka," ujar dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pengumuman seleksi hakim MK pada 12 Maret 2019 setelah reses.

“Mengingat anggota DPR RI selesai masa reses pada 4 atau 5 Maret 2019, sehingga dinilai lebih leluasa dalam melakukan pengumuman siapa yang terpilih menjadi Hakim MK,” kata dia.

Trimedya menjelaskan, keputusan tersebut dibuat juga berdasarkan kesepakatan Komisi III untuk menunggu masa jabatan dua hakim MK periode 2014-2019 pada 21 Maret 2019 yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams.

"Ada yang ngomong sudahlah ketua habis reses saja. Lihat tanggal, kemudian kita lihat mereka habisnya 21 Maret, ya masih memungkinkan," ujar dia.

Menurut Trimedya, 11 calon hakim konstitusi yang telah mengikuti rangkaian uji kelayakan dan kepatutan masing-masing memiliki catatan. Komisi III DPR akan memilih dua orang untuk dua hakim MK yang habis masa jabatannya.

Daftar calon hakim konstitusi itu sebagai berikut:

  1. Hesti Armiwulan Sochmawardiah
  2. Aidul Fitriciada Azhari
  3. Bahrul Ilmi Yakup
  4. M Galang Asmara
  5. Wahiduddin Adams
  6. Refly Harun
  7. Aswanto
  8. Ichsan Anwary
  9. Askari Razak
  10. Umbu Rauta
  11. Sugianto

Baca juga artikel terkait SELEKSI HAKIM MK atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali