Menuju konten utama

Komentar Yasonna Laoly Usai Diperiksa KPK: Pertanyaannya Masih Sama

Yasonna enggan berbicara banyak usai diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam penyidikan korupsi e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana Sudiharjo.

Komentar Yasonna Laoly Usai Diperiksa KPK: Pertanyaannya Masih Sama
Yasonna H Laoly, Menteri Hukum dan HAM, berada di lobi seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/1/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

tirto.id - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (10/1/2018). Yasonna diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka mantan Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Yasonna berada di dalam Gedung KPK selama sekitar satu jam. Usai diperiksa, Yasonna tidak berbicara banyak. Politikus PDIP itu hanya mengklaim materi pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada dirinya masih sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Pokoknya kita jelasin dengan baik. Keterangan seperti yang lalu. Ya sama. Sama dengan yang lama," ujar Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (10/1/2018).

Yasonna membenarkan penyidik KPK membutuhkan kesaksiannya untuk tersangka e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo. "Saya dipanggil memberikan kesaksian ke Anang. Sebagai warga negara yang baik kita datang," ujar dia.

Saat disinggung terkait kejanggalan dalam proyek e-KTP, mantan Anggota DPR RI itu tidak mau berkomentar. Ia justru menjawab bahwa semua keterangannya mengenai korupsi e-KTP sudah pernah dia sampaikan kepada penyidik KPK.

"Semua kita jelaskan dengan jelas. Enggak ada masalah," kata Yasonna.

Nama Yasonna sempat terseret dalam kasus e-KTP karena disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk 2 mantan pejabat Kemendagri, yakni Irman dan Sugiharto. Nama Yasonna masuk dalam daftar anggota dewan, yang diduga menerima duit korupsi e-KTP.

Sementara Anang Sugiana Sudihardjo sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 September 2017. Anang diduga berperan dalam penyerahan uang terhadap Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong terkait dengan proyek e-KTP.

Perusahaan yang dipimpin oleh Anang, yakni PT Quadra Solution merupakan salah satu anggopta konsorsium PNRI, pelaksana proyek e-KTP. Konsorsium itu beranggotakan Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.

Sebelum memeriksan Yasonna, pada Senin lalu (8/1/2018), KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Anang Sugiana Sudiharjo.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom