tirto.id - KJP bulan Juli 2022 kapan cair mungkin masih jadi pertanyaan sebagian warga Jakarta, khususnya para penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang akan kembali masuk sekolah.
Bantuan dana KJP Plus Juli ini setidaknya bisa cair sebelum masuk sekolah agar bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan sekolah.
KJP atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program bantuan Pemprov DKI Jakarta bagi warganya yang berasal dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk bersekolah jenjang SD, SMP, SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk waktu pencairan KJP Plus bulan Juli 2022, sampai saat ini Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta belum memberikan pengumuman lebih lanjut.
Jadi masih menunggu informasi selanjutnya untuk pencairan bulan ini. Informasi pencairan biasanya akan dipublikasikan melalui akun media sosial Dinas Pendidikan dan P4OP.
Jadwal Pencairan KJP Plus 2022
Sementara jadwal pencairan KJP Plus 2022 yang telah dilakukan Disdik DKI Jakarta sebelum Juli 2022 adalah sebagai berikut
- KJP Plus Januari 2022: 7 Januari
- KJP Plus Februari 2022: 4 Februari
- KJP Plus Maret 2022: 4 Maret
- KJP Plus April 2022: 5 April
- KJP Plus Mei 2022: 28 April
- KJP Plus Juni 2022: 15 Juni.
Pada jumlah penerima KJP Plus Tahap 1 bulan Juni 2022 yang telah ditetapkan yaitu sebanyak 849.170 peserta didik.
Seperti dilansir akun instagram resmi P4OP, besaran dana yang diperoleh mulai dari Rp250.000 hingga Rp450.000, dengan rincian berikut ini:
1. SD/MI (jumlah penerima 409.959): total dana yang diperoleh per bulan Rp250.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan Rp130.000 ribu.
2. SMP/MTs (jumlah penerima 226.669: total dana yang dipergunakan perbulan Rp300.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah Swasta per bulan Rp170.000 ribu.
3. SMA/MA (jumlah penerima 70.763): total dana per bulan Rp420.000 ribu, tambahan SPP untuk sekolah SWASTA.
4. SMK (jumlah penerima 139.263): total dana yang diperoleh sebesar Rp450.000. Tambahan SPP SMK Swasta per bulan sebesar Rp240.000.
5. PKBM (jumlah penerima 2.516): total dana per bulan Rp300.000 ribu.
Ada beberapa manfaat dan dampak positif yang diharapkan dari siswa penerima KJP Plus, antara lain :
- Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun;
- Meringankan biaya personal pendidikan;
- Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi;
- mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan
- pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
- (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
- Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Editor: Yantina Debora