tirto.id - Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, menilai sudah menjadi hal yang biasa jika sebagian dari proses pengelolaan air dipegang oleh pihak swasta.
"Sudah hal biasa partisipasi swasta. Yang tidak dibolehkan [dalam pengelolaan air] partisipasi swasta itu dari hulu ke hilir," kata Bambang saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (10/4/2019).
Anies juga mencontohkan sejumlah kota yang mengelola air di daerahnya dengan sebagian dibantu oleh pihak swasta.
"Boleh saya katakan SPAM [sistem penyediaan air minum] sudah biasa dikerjakan oleh pemerintah dengan swasta, dengan skema KPBU [kerjasama pemerintah dengan badan usaha]. Contoh Jawa Timur, Semarang, kemudian Lampung, Pekan Baru, Dumai, dan beberapa kota lain," ujar dia.
Saat ini, pengelolaan air di DKI Jakarta sepenuhnya dikelola oleh swasta, yakni PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta melalui PAM Jaya, tengah melakukan negosiasi dengan swasta tersebut untuk melepas bentuk swastanisasi air yang ada di Jakarta.
Namun hingga saat ini, hasil dari Head of Agreement (HoA) untuk negosiasi tersebut belum kunjung diumumkan, dan telah molor sejak awal April 2019.
Hasil dari HoA tersebut nantinya bakal memuat bentuk pemutusan swastanisasi air, yakni dengan bentuk pengelolaan sebagian yang dilakukan oleh swasta dan sebagian oleh Pemprov DKI, pemutusan kontrak dengan kedua perusahaan swasta, atau pembelian saham kedua perusahaan swasta tersebut.
Desakan untuk memutus keterlibatan swasta dalam pengelolaan air di Jakarta datang dari Tim Advokasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ).
Ralat:
Berita ini telah diperbaharui pada pukul 17.15, Rabu (10/4/2019) karena ada kesalahan penyebutan narasumber. Semula tertulis narasumber adalah Gubernur DKI Anies Baswedan, namun yang benar adalah Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro. Kami mohon maaf atas kesalahan ini.
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Zakki Amali