Menuju konten utama

Apakah Kementerian Penerimaan Negara Bakal Dibentuk?

Apakah Kementerian Penerimaan Negara batal atau jadi masuk Kabinet Merah Putih? Bagaimana struktur kabinet Prabowo, berapa jumlah kementerian saat ini?

Apakah Kementerian Penerimaan Negara Bakal Dibentuk?
Gedung Kementerian Keuangan. foto/Yohanes Hasiholan

tirto.id - Wacana apakah Kementerian Penerimaan Negara akan menjadi bagian dalam Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto belakangan mencuat usai pernyataan Hashim Djojohadikusumo. Apakah Anggito Abimanyu yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan akan diplot untuk mengisi posisi pimpinan di kementerian tersebut?

Pembahasan seputar Kementerian Penerimaan Negara bermula dari ucapan Hashim Djojohadikusumo, yang merupakan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra. Dalam acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2024 di Jakarta pada Minggu (1/12/2024), Hashim menyebut kementerian tersebut akan bertugas memperbaiki sistem penerimaan negara.

“Ada banyak program-program yang akan dimulai, untuk menutup kebocoran-kebocoran. Nanti ditangani oleh Pak Anggito Abimanyu sebagai Menteri Penerimaan Negara yang baru,” terang Hashim.

Anggito Abimanyu yang diperkirakan bakal jadi Menteri Penerimaan Negara, saat ini masih menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Pada era pemerintahan Prabowo, Kemenkeu berada di bawah langsung koordinasi presiden. Ini berbeda dari periode sebelumnya, ketika Kemenkeu berada di bawah Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian.

Apa Kementerian Penerimaan Negara Batal atau Jadi Dibentuk?

Terkait wacana pembentukan Kementerian Penerimaan Negara RI, Istana menegaskan saat ini wacana tersebut belum masuk dalam pembahasan. Hal itu dikatakan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

“(Pembentukan kementerian penerimaan negara) akan dibahas,” kata Airlangga saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/12/2024) dikutip dari Antara.

Hal senada diungkapkan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Hasbi. Ia menyebut bahwa belum ada pembahasan terkait pembentukan Kementerian Penerimaan Negara, hingga Sidang Kabinet Paripurna.

"Sampai saat ini tidak ada pembahasan dalam rapat kabinet untuk pembentukan badan penerimaan negara," kata Hasan usai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (2/12/2024), yang disiarkan via YouTube Sekretariat Kabinet RI.

Hasan menegaskan, sampai saat ini Kemenkeu masih bekerja seperti biasa, dengan susunan 1 menteri dan 3 orang wamen. Termasuk Wamenkeu Anggito Abimanyu. Anggito bersama Thomas Djiwandono dan Suahasil Nazara, masih mendampingi Menkeu Sri Mulyani.

"Sampai saat ini Kementerian Keuangan masih bekerja seperti biasa, satu menteri dengan tiga wakil menteri masih bekerja seperti biasa," kata Hasan.

Struktur Kabinet Merah Putih Prabowo Subianto

Kabinet Merah Putih yang mulai bekerja pada 21 Oktober 2024, terdiri dari 7 kementerian koordinator dan 41 kementerian. Banyak di antaranya yang merupakan pemecahan dari kementerian terdahulu.

Misalnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Pemecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, juga Kementerian Kebudayaan. Ketiga kementerian tersebut sebelumnya dalam pemerintahan Jokowi digabung jadi 1 dalam Pemecahan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di era Jokowi, kini menjadi 3 kementerian yang berbeda, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Terkait Kementerian Keuangan, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 pada 5 November 2024. Dalam Perpres tersebut tidak ada keterangan terkait pembentukan Kementerian Penerimaan Negara.

Dalam Perpres tersebut, terdapat tambahan 2 direktorat jenderal (ditjen) di Kementerian Keuangan. Pertama, Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kedua, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.

Ini membuat jumlah Ditjen di kementerian tersebut lebih banyak. Sebelumnya, sudah ada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

Baca juga artikel terkait TRENDING TOPIC atau tulisan lainnya dari Dicky Setyawan

tirto.id - Edusains
Kontributor: Dicky Setyawan
Penulis: Dicky Setyawan
Editor: Fitra Firdaus