Menuju konten utama

Kemenristekdikti Fasilitasi Pembentukan Kelembagaan UIII

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016, UIII akan menjadi perguruan tinggi yang khusus mendalami studi Islam. Dalam pembentukannya. Kemenristekdikti akan memberikan fasilitas kelembagaan sementara Kementerian Agama berwenang dalam pembangunan dan operasional UIII.

Kemenristekdikti Fasilitasi Pembentukan Kelembagaan UIII
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir. (Antara Foto/Moch Asim)

tirto.id - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) akan memberikan fasilitas kelembagaan dalam pembentukan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) yang sesuai rencana didirikan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

"Kewenangan pembangunan dan operasional Universitas Islam Internasional Indonesia ada di Kementerian Agama. Kami memfasilitasi kelembagaannya saja," kata Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M Nasir di sela-sela pelatihan Inkubator Bisnis Teknologi (IBT) 2016 di gedung Technology Business Incubator Center (TBIC), Serpong, Tangerang Selatan, Minggu (24/7/2016).

Terbentuknya UIII ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia yang, menurut dia, bertujuan menghasilkan pendidikan yang memberi pemahaman tentang Islam Nusantara, Islam yang memberi kedamaian, yang memberi cinta kasih.

"Kalau saya, untuk secara tujuan yang ingin dicapai, tentu mendukung. Karena ini kan perguruan tinggi baru yang juga diminta langsung oleh Presiden pembangunannya, karenanya perlu kita kawal," lanjutnya.

Selama ini, menurut dia, studi Islam internasional itu sebenarnya sudah ada di Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bentuknya kelas internasional dan dual sistem. Namun yang ini memang benar-benar khusus perguruan tinggi yang khusus untuk mendalami studi Islam.

Pemerintah melalui Kementerian Agama menyiapkan dana Rp22 miliar untuk pembangunan UIII. Dana tersebut berasal dari penghematan anggaran dinas, rapat, dan honor Kementerian sebesar Rp6 miliar, serta Rp16 miliar yang diajukan dalam APBNP 2016.

Sesuai dengan Perpres, kampus UIII akan dibangun di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, dengan luas lahan sekitar 142 hektare (ha), dan diharapkan perkuliahan sudah dapat berjalan pada 2018.

Sebelumnya dalam rapat pembahasan pendirian UIII ini Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tanah aset negara yang dimiliki oleh Radio Republik Indonesia (RRI) ini dinilai ideal dan strategis karena relatif dekat dengan Jakarta dan ada akses jalan tol menuju lokasi. Dan untuk pembangunannya telah dibentuk dua tim atau satuan tugas yang bekerja membangun infrastruktur sarana fisik dan tim yang bertugas menyiapkan aspek nonfisik seperti konsep visi, misi, dan kurikulum pendidikan.

Wakil Presiden juga meminta agar arsitektur dan desain kampus UIII memiliki sarana dan infrastruktur yang modern dan futuristik, dengan fasilitas teknologi dan lingkungan yang hijau.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN

tirto.id - Pendidikan
Sumber: Antara
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari