Menuju konten utama

Kemendikbud Temukan Kasus Kecurangan Terstruktur Saat UNBK SMP

Kecurangan itu berupa pengendalian komputer dari jarak jauh. Komputer yang digunakan siswa dirancang sedemikian rupa agar bisa dikendalikan guru.

Kemendikbud Temukan Kasus Kecurangan Terstruktur Saat UNBK SMP
Polisi menata barang bukti saat ungkap kasus kecurangan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) SMP, di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/4/2018). ANTARA FOTO/Didik Suhartono

tirto.id - Inspektur Jenderal Kemendikbud Muchlis R. Luddin mengatakan terdapat satu kecurangan yang menonjol pada pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMP pada tahun 2019. Kecurangan tersebut terjadi di salah satu Madrasah Tsanawiyah di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Jadi di sana itu, yang menjawab soalnya guru. Siswa berpura-pura mengerjakan. Ini cara canggih menyiasatinya," ujarnya di kantor Kemendikbud RI, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Ia menuturkan, komputer yang digunakan siswa dirancang sedemikian rupa agar bisa dikendalikan dari jarak jauh oleh guru.

"Kami sudah cek ke lapangan dan benar ada pembagian internet yang dikendalikan guru. Menggunakan team viewer, ultra viewer, dan aplikasi tight inc connection," ujarnya.

Ia mengatakan, kepala sekolah yang bersangkutan sudah mengirimkan surat pernyataan kepada Kemendikbud. Kasusnya sendiri sedang didalami.

"Kami bersama Kemenag akan ke sana sehabis lebaran, untuk mengetahui alasannya, kok mereka berani melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif begitu. Itu ada unsur pidananya," ujarnya.

Kasus seperti ini menurutnya merupakan kasus pertama yang melibatkan guru, kepala sekolah, proktor, dan siswa.

"Sanksi bagi yang melanggar, siswa akan diberikan nol untuk pelajaran yang diikuti, pengawas akan dibebastugaskan dalam waktu tertentu, sekolah mendapatkan sanksi karena lalai menjalankan pos UN dengan baik," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait UNBK atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Dipna Videlia Putsanra