Menuju konten utama

Kematian Petugas Pemilu Dinilai Bisa Ditetapkan Kejadian Luar Biasa

Kematian ratusan petugas Pemilu dinilai perlu dikategorikan dalam Kejadian Luar Biasa (KLB), hal ini diungkapkan oleh Ajeng Tias Endarti, dosen Kesehatan Masyarakat di STIKES Mohammad Husni Thamrin.

Kematian Petugas Pemilu Dinilai Bisa Ditetapkan Kejadian Luar Biasa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kiri) mendampingi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Choirul Anam (kanan) menyerahkan santunan kepada keluarga dari petugas Pemilu yang meninggal dalam tugasnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/4/2019). ANTARA FOTO/Didik Suhartono.

tirto.id - Kematian ratusan petugas Pemilu dinilai perlu dikategorikan dalam Kejadian Luar Biasa (KLB), hal ini diungkapkan oleh Ajeng Tias Endarti, dosen Kesehatan Masyarakat di STIKES Mohammad Husni Thamrin.

"Dalam sudut pandang epidemiologi yang selama ini saya pelajari, kematian petugas KPPS ini tidak dipungkiri sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)/ outbreak / epidemic," kata Ajeng dalam rilis tertulis pada Sabtu (18/5/2019).

Ajeng menjelaskan bahwa suatu fenomena dapat disebut sebagai KLB saat ada peningkatan kasus atau penyakit yang lebih dari biasanya. Selain itu, saat suatu penyakit yang sebelumnya tidak menimbulkan kematian dan kemudian tiba-tiba menyebabkan penderitanya mengalami kematian.

"Maka saat itu juga lah kondisi KLB dapat di-declared," tegas Ajeng.

Ajeng pun menyampaikan bahwa pencoblosan suara bukanlah hal yang baru. Sudah berkali-kali masyarakat Indonesia mengikuti pencoblosan suara (baik untuk pilpres, pileg dan pilkada) dan berkali-kali juga KPPS terbentuk.

"Sayangnya, pada Pemilu 2019 ini, 527 orang mengalami kematian karenanya," ungkap Ajeng.

Ajeng pun menegaskan bahwa seharusnya jika memasuki tahap KLB, pemerintah dapat turun untuk memverifikasi kejadian, menggali sedetail mungkin informasi pada setiap kasus atau korban, serta pada akhirnya membuat gambaran tentang bagaimana KLB ini terjadi. Gambaran tersebut yang kemudian dijadikan dasar pembuatan hipotesis untuk dijadikan pembuktian.

"Kegiatan investigasi inilah yang menurut saya sekarang tidak dilakukan. Seolah-olah KPU yang merupakan penanggung jawab proses pemungutan suara ini tidak tergerak untuk menindaklanjuti," kata Ajeng.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri