Menuju konten utama

Kejanggalan Penolakan PK Ahok Menurut Kuasa Hukum

Kuasa hukum Ahok menilai proses pengambilan putusan MA atas Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan kliennya, terlalu cepat.

Kejanggalan Penolakan PK Ahok Menurut Kuasa Hukum
Fifi Lety Indra bersiap mengikuti sidang Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penistaan agama yang menjerat Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (26/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

tirto.id - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Letty Indra menilai ada kejanggalan dalam penolakan Peninjauan Kembali (PK) vonis perkara penistaan agama untuk kliennya.

Adik Ahok itu menjelaskan kejanggalan tersebut ialah proses pengambilan putusan penolakan PK, yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA), terlalu cepat.

Dia mencatat lama proses persidangan PK Ahok hingga sampai muncul putusan majelis hakim MA ialah 19 hari. PK Ahok diterima oleh MA pada 7 Maret 2018. Lalu, putusan PK dikeluarkan MA pada 26 Maret 2018.

Fifi membandingkannya dengan proses keluarnya putusan MA untuk PK dari mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Antasari Azhar. Untuk PK Antasari, MA butuh waktu 122 hari sebelum mengeluarkan putusan.

"Berkas PK diputuskan 19 hari setelah pelimpahan. Sedangkan durasi antara pelimpahan dan putusan untuk PK Antasari itu 122 hari. Ini yang agak aneh," kata Fifi di Kantor Amnesty International Indonesia, Menteng, Jakarta, pada Kamis (5/4/2018).

Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK), pada 2 Februari 2018. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan PK terhadap vonis perkara penistaan agama untuknya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadian Negeri Jakarta, pada 9 Mei 2017. Permohonan PK ini didasari dugaan kekhilafan ketua majelis hakim perkara Ahok, Dwiarso Budi Santiarto dan putusan perkara pidana Buni Yani.

Perkara PK tersebut terdaftar dalam nomor 11 PK/PID/2018 dan dilimpahkan ke MA pada 7 Maret 2018. Majelis Hakim MA yang menangani perkara PK Ahok terdiri atas tiga Hakim Agung. Mereka ialah Artidjo Alkostar selaku ketua majelis hakim, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Fifi mengaku sudah meminta penjelasan MA tentang pendeknya durasi proses pengambilan putusan atas PK Ahok. Akan tetapi, menurut dia, alasan MA patut dipertanyakan.

"Kami mengetahui alasan MA membuat kasus pak Ahok diputus cepat karena dianggap penting. Dianggap penting apanya? Semua orang di hadapan hukum itu diperlakukan sama, ini prinsip," kata Fifi.

"Bagaimana MA bisa keluarkan pernyataan kalau ini dianggap penting. Berarti ada perlakuan khusus dong, perlakuan spesial. Ini lah yang tidak wajar," Fifi menambahkan.

Dia juga menyayangkan sampai sekarang belum menerima salinan putusan penolakan PK Ahok dari Mahkamah Agung. Padahal, putusan itu resmi keluar pada 26 Maret 2018 atau sudah 11 hari lalu.

"Kita belum dapat sampai saat ini. Jadi kita tidak tahu alasan [PK Ahok] ditolak karena apa? Belum dapat sama sekali. Ketok palu sudah, tapi sampai saat ini [kuasa hukum Ahok] belum dapat apa-apa," kata Fifi.

Baca juga artikel terkait SIDANG PK AHOK atau tulisan lainnya dari Naufal Mamduh

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Mamduh
Penulis: Naufal Mamduh
Editor: Addi M Idhom