Menuju konten utama
Kasus Pembunuhan Mirna

Kejagung Tak Mau Gegabah Soal Berkas Jessica

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, pihaknya murni melihat dari berkas perkara Jessica, apakah memenuhi syarat formal dan material untuk dibawa ke pengadilan. Bahkan, kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 Mei belum memenuhi syarat, pihaknya tetap mengatakan belum memenuhi syarat.

Kejagung Tak Mau Gegabah Soal Berkas Jessica
Jessica Kusuma Wongso, teman sekaligus tersangka kematian Wayan Mirna Salihin. Antara foto/Meli Pratiwi.

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak mau gegabah soal berkas Jessica Kumala Wongso. Kejagung menegaskan, jaksa peneliti dalam menangani berkas Jessica tidak terikat waktu seiring akan berakhirnya masa penahanannya di Rutan Polda Metro Jaya pada 28 Mei 2016 mendatang.

“Lho, kami ini melakukan penelitian tidak terikat waktu, kami tidak ada,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Senin (23/5/2016) malam.

Menurut Noor Rachmad, pihaknya murni melihat dari berkas perkara itu apakah memenuhi syarat formal dan material untuk dibawa ke pengadilan. “Itu saja, jadi kalau pun misalnya pada saat tanggal 28 Mei belum memenuhi syarat, tetap dikatakan belum memenuhi syarat,” kata dia menegaskan.

Masa penahanan Jessica yang menjadi tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin akan berakhir pada 28 Mei 2016 setelah menjalani penahanan selama 120 hari sejak 30 Januari 2016. Hal itu sesuai perintah KUHAP dan bila sampai batas waktu berkasnya belum memenuhi syarat sesuai permintaan dari jaksa peneliti, maka Jessica harus dibebaskan dari tahanan.

Seperti diberitakan, Mirna meninggal dunia usai meminum kopi Es Vietnamens di Restauran Olivia di West Mall Grand Indonesia Tanah Abang Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

Awalnya teman korban Jessica Kumala Wongso tiba lebih awal dibanding Mirna dan seorang rekan lainnya Hani di gerai tersebut pada pukul 16.09 WIB. Jessica memesan minuman Cocktail dan Fashioned Sazerac untuk dirinya Hani, sedangkan Mirna dipesankan Es Vietnam Kopi.

Korban Mirna dan Hani datang ke lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Mirna menyeruput minuman Es Vietnam Kopi namun korban mendadak kejang-kejang setelah minum sekali sedot.

Korban sempat dibawa ke klinik di pusat perbelanjaan terkenal tersebut lalu dirujuk hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng Jakarta Pusat.

Di bagian lain, JAM Pidum membenarkan jika Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krisna Murti pada Senin (23/5/2016) sore menemui dirinya, namun membantah bukan untuk membahas soal Jessica. “Tidak ada (bahas Jessica), itu biasa (pertemuan) koordinasi antara Reskrim sama Pidum itu juga ada kaitannya dengan tugas pokok sehari-hari,” ujarnya

Ia menambahkan segera akan melakukan ekspose atau gelar perkara penanganan kasus tersebut dengan pihak kepolisian. (ANT)

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz