Menuju konten utama

Kejagung Tahan Mantan Dirut Antam di Kasus Alih Izin Tambang

Tim Jaksa telah menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan izin usaha tambang batu bara di Jambi, termasuk mantan Dirut Antam.

Kejagung Tahan Mantan Dirut Antam di Kasus Alih Izin Tambang
Ilustrasi galian bekas tambang batubara di Jambi, jumat (20/5). Antara foto/regina safri.

tirto.id - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus memeriksa empat tersangka dan dua saksi kasus dugaan korupsi dalam proses pengalihan izin usaha 400 hektare pertambangan batu bara di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Pengalihan itu dari anak perusahaan PT Aneka Tambang yakni PT Citra Tobindo Sukses Perkasa, kepada PT Indonesia Coal Resources. Keduanya merupakan anak perusahaan PT Aneka Tambang Tbk. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan salah satu tersangka merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk.

“Empat tersangka yaitu AL selaku Direktur Utama PT Antam Tbk periode 2008-2013; HW selaku Direktur Operasional PT Antam Tbk; BM, mantan Direktur Utama PT ICR 2008-2014; MH Komisaris PT Tamarona Mas Internasional 2009-sekarang,” ujar dia, Rabu (2/6/2021).

Sementara, dua saksi ialah karyawan PT Antam Tbk inisial BT dan Senior Manager Legal PT Antam Tbk inisial DM. Dalam perkara dugaan korupsi ini, jaksa penyidik telah menetapkan enam tersangka selain AL dkk, yaitu AT sebagai Direktur Operasional PT ICW dan NT, si pihak penjual saham atau Direktur PT CPSP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik menetapkan para tersangka untuk ditahan. Penahanan 20 hari terhitung sejak 2-21 Juni 2021,” sambung Leonard.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, dan satu orang mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dugaan korupsi itu disebut merugikan keuangan negara senilai Rp92,5 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perkara ini bermula ketika Direktur Utama PT ICR periode 2008-2014 yakni BM mengakuisisi PT TMI yang memiliki izin pertambangan batu bara di Kabupaten Sarolangun. Tujuannya untuk ekspansi akhir tahun. Usai mendapatkan laporan hasil kunjungan situs dari saksi inisial A, BM bertemu dengan kontraktor batu bara inisial MT pada 10 November 2010. Mereka bersepakat transaksi, harga beli mencapai Rp92.500.000.000 meski belum dilakukan uji tuntas penyelidikan atas investasi potensial (due diligence).

Pada 19 November 2010, di Jakarta, dilaksanakan kesepakatan antara PT ICR, PT CTSP, PT TMI, PT RGSR dalam rangka akuisisi saham PT CTSP yang memiliki izin usaha dengan luas lahan 400 hektare.

“Karena PT ICR tidak memiliki dana untuk akuisisi PT CTSP, AA yang menjabat selaku Komisaris Utama PT ICR meminta penambahan modal kepada PT Antam Tbk sebesar Rp150 miliar,” jelas Leonard. Kajian oleh PT Antam Tbk yang dikoordinasikan oleh HW dan AL.

Maka terbitlah keputusan Direksi PT Antam Tbk tentang persetujuan atas permohonan penambahan modal kepada PT ICR bertanggal 4 Januari 2011, dengan dasar nota dinas Senior Manager Corporate Strategic Development tertanggal 31 Desember 2010.

Direksi PT Antam menyetujui untuk penambahan modal, lantas disetor kepada PT Indonesia Pure Resources sebesar Rp121,975 miliar untuk mengakuisisi 100 persen saham PT Citra Tobindo Sukses Perkasa yang memiliki aset batu bara di Sarolangun.

“Dengan tidak dilakukannya kajian internal oleh PT Antam Tbk secara komprehensif, ditemukan bahwa Surat Keputusan Bupati Sarolangun Nomor 32 Tahun 2010 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT TMI bertanggal 22 Desember 2010, diduga fiktif,” ujar Leonard.

Setelah dilakukan jual-beli saham pada 12 Januari 2011, MH mendapatkan bayaran senilai Rp35 miliar, NT mendapat Rp56,5 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri