Menuju konten utama

Kawal Pembayaran THR, Kemnaker Sediakan Posko Pengaduan Daring

Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja secara penuh dan tidak dicicil.

Kawal Pembayaran THR, Kemnaker Sediakan Posko Pengaduan Daring
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyosialisasikan aplikasi posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2022 melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id. Hal itu untuk mengawal pembayaran THR lebaran Idulfitri dari pengusaha kepada pekerja.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, pengusa wajib membayarkan THR secara penuh. Perusahaan dilarang membayar THR Idulfitri kepada pekerja dengan skema dicicil.

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan layanan posko pengaduan THR berbasis web atau daring ini dibuat untuk mengantisipasi keluhan, ketidaktahuan, dan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pembayaran THR 2022. Pengaduan dapat dilakukan secara mandiri atau individu. Kemnaker akan menjamin privasi para pekerja yang mengadu soal THR.

"THR itu menjadi hak pekerja, karena itu dalam pelaksanaannya perlu dikawal dengan baik oleh para Kadisnaker provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia," kata Haiyani dalam keterangan tertulis, Rabu (13/4/2022).

Haiyani mengatakan secara teknis THR Keagamaan yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja pada 2022 berbeda dibandingkan dengan pemberian THR pada 2020 dan 2021. Kebijakan pemberian THR tahun dikembalikan seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

"Tentu ada dinamika nanti ya. Selain tugas bapak/ibu untuk mengawal pemberian THR, dinamikanya nanti yakni merespon melalui posko, melaksanakan pengaduan dan bagaimana cara menerapkan aturan tersebut," ujar dia.

Kemnaker berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar segala permasalahan terkait pembayaran THR ini dapat diselesaikan dengan baik.

"Posko-posko THR yang telah ada di daerah inilah nantinya yang akan menindaklanjuti apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran THR," kata Haiyani.

Selain layanan pengaduan, posko berbasis web juga menjadi rujukan perusahaan dalam mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Saya sangat berharap bahwa pertemuan ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama pekerja/buruh, SP/SB, pengusaha dan para stakeholder dalam menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif," tandas dia.

Baca juga artikel terkait POSKO PENGADUAN THR 2022 atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Gilang Ramadhan