Menuju konten utama

Karyawan Pertamina Tak Melapor Saat Minyak Bocor di Balikpapan

IS dinilai lalai dan tidak melapor saat minyak tumpah sudah terdeteksi.

Karyawan Pertamina Tak Melapor Saat Minyak Bocor di Balikpapan
Petugas PT Pertamina membersihkan sampah yang mengandung minyak di kawasan Pesisir Melawai, Balikpapan, Kaltim, Rabu (4/4/2018). ANTARA FOTO/Sheravim

tirto.id - Karyawan PT Pertamina berinisial IS yang menjadi tersangka dalam kasus tumpahnya minyak di Teluk Balikpapan, dinilai lalai saat menjalankan tugasnya.

Hal ini dikatakan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Setyo, IS tidak melapor pada saat tumpahan minyak sudah mulai terdeteksi. Kelalaian IS menyebabkan setidaknya 2 nelayan meninggal dan 20 orang luka-luka.

“Pada waktu kejadian harusnya dia langsung lapor. Dan itu ada beberapa hal yang menyalahi prosedur,” tegas Setyo hari Jumat (25/5/2018).

IS ditetapkan menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara oleh penyidik kepolisian. Ia mempunyai peran di bagian pengawas dan cukup berpengaruh dalam tragedi tersebut.

Selain IS, satu yang menjadi tersangka adalah kapten kapal MV Ever Judger berinisial ZD.

Meski statusnya sudah tersangka, IS masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ia seharusnya menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (23/5/2018), tetapi minta penjadwalan ulang karena tidak hadir. Menurut Setyo, status tersangka tidak berarti harus ditahan.

“Walaupun sudah jadi tersangka, kami tetap minta keterangan. Kalau nggak hadir 3 kali, ya kami panggil paksa,” kata Setyo lagi.

Menurut Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Ade Yaya Suryana, IS akan diperiksa oleh kepolisian pada hari Rabu (30/5/2018) mendatang.

“Seharusnya dia diperiksa hari Rabu (23/5/2018), tapi dia berhalangan, jadi nanti kami akan panggil lagi untuk minggu depan,” tegas Ade hari Kamis (24/5/2018) pada tirto.

IS untuk sementara dianggap melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) juncto Pasal 359 KUHP tentang kealpaan sehingga menyebabkan orang meninggal. Ia terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca juga artikel terkait TUMPAHAN MINYAK DI PERAIRAN BALIKPAPAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo