Menuju konten utama

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Temui Ketua MA Bahas Tilang Elektronik

Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Ketua MA Muhammad Syarifuddin membahas beberapa program, salah satunya tentang tilang elektronik.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo Temui Ketua MA Bahas Tilang Elektronik
Kapolri Jenderal Polri Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberi salam kepada Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin (kiri) saat akan memberikan keterangan kepada media usai melakukan pertemuan, di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (2/2/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Mereka membahas beberapa program yang akan dilaksanakan. Salah satunya tentang tilang elektronik.

"Tilang elektronik tentunya mengubah pola. Biasanya dilaksanakan menggunakan sidang, saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut. Sehingga perlu ada penyesuaian," ucap Kapolri Sigit, Selasa (2/2/2021).

Tilang elektronik merupakan upaya Sigit untuk memperbaiki citra Polri. Selanjutnya, Polri berencana menerapkan tilang elektronik di seluruh Indonesia.

Kedua pimpinan itu juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti informasi proses hukum di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.

Maka penegak hukum tidak perlu lagi interaksi langsung dengan masyarakat, sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19. "Karena situasi COVID-19 sehingga proses-proses penegakan hukum yang perlu ada interaksi langsung, bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring," lanjut dia.

Sementara itu, Syarifuddin menyatakan pihaknya mendukung program Polri. Ia berharap sidang secara daring dapat dilakukan.

"Tentu harus dibentuk semacam kelompok kerja untuk penguatan terhadap sidang elektronik. Kami juga bicara masalah pengamanan persidangan dan kelanjutan aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT PI)" terang dia.

Nantinya aplikasi itu berkaitan dengan administrasi perkara persidangan, misalnya. Menurut Syarifuddin hal-hal itu akan disinergikan selanjutnya.

Baca juga artikel terkait TILANG ONLINE atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz