Menuju konten utama

Kapan Bisa Vaksin Booster Setelah Positif Covid-19?

Kapan bisa mengikuti vaksinasi booster setelah positif Covid-19? Berikut ketentuan vaksinasi corona dosis 3 atau booster.

Kapan Bisa Vaksin Booster Setelah Positif Covid-19?
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Pemerintah RI mulai menggalakkan layanan vaksin booster Covid-19. Pada 25 Februari 2022, Kemenkes melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit merilis Surat Edaran Nomor SR.02.06/II/1180/2022 tentang interval waktu pemberian vaksin Covid-19 booster. Kapan bisa vaksin booster setelah positif Covid-19?

Semula, pemberian vaksin booster untuk masyarakat umum diatasi dengan interval minimal 6 bulan setelah vaksinasi kedua. Namun, berdasar aturan terbaru, kali ini masyarakat bisa mendapat vaksin booster dengan jarak minimal 3 bulan saja selepas vaksin tahap dua.

Hal ini dijelaskan dalam surat edaran poin kedua yang berbunyi "Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia > 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap."

Sementara itu, berdasar keterangan di instagram resmi Dinas Kesehatan Jakarta, masyarakat yang baru saja positif Covid-19 juga bisa mendapatkan vaksin booster. Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut.

    • Jeda waktu dibagi berdasar gejala yang muncul saat terinfeksi Covid-19
    • Penyintas Covid-19 dengan gejala ringan/sedang dapat diberi booster sebulan selepas sembuh.
    • Penyintas Covid-19 dengan gejala berat diberikan booster 3 bulan setelah sembuh
    • Adapun pemberian vaksin booster tetap merujuk pada ketentuan: sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelum pemberian booster.

Terlepas dari itu, merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/II/252/2022, pemberian vaksin booster dapat dilakukan dengan 2 mekanisme.

Pertama, homolog, yakni pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Kedua, heterolog, yakni pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.

Adapun terkait tata cara pemberian vaksin booster juga diatur dalam surat edaran tersebut. Berikut rinciannya:

    • Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
    • Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan ADS yang tersedia.
    • Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format Lampiran 1.
    • Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

Masyarakat dapat melakukan vaksinasi booster di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Baca juga artikel terkait VAKSIN CORONA atau tulisan lainnya dari Rofi Ali Majid

tirto.id - Kesehatan
Kontributor: Rofi Ali Majid
Penulis: Rofi Ali Majid
Editor: Yantina Debora