tirto.id - Larangan mudik Lebaran oleh pemerintah diprediksi tidak menyurutkan minat warga untuk pulang kampung. Strategi yang dilakukan masyarakat adalah memilih untuk pulang lebih awal sebelum pemberlakuan masa pelarangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Namun, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan belum ada kenaikan jumlah penumpang kereta api dalam sepekan beroperasi di bulan Ramadhan.
Ia merinci pada periode 13 sampai dengan 19 April 2021 KAI rata-rata melayani 28 ribu pelanggan KA jarak jauh perhari. Jumlah tersebut masih stabil dimana rata-rata pelanggan KA jarak jauh perhari pada April berada di sekitar 30 ribu pelanggan perhari.
“Volume pelanggan KA Jarak Jauh masih normal, tidak ada peningkatan yang signifikan menjelang dimulainya pemberlakuan pembatasan transportasi kereta api pada 6 sampai dengan 17 Mei 2021,” ujar Joni dalam keterangan resmi, Selasa (20/4/2021).
Sedangkan untuk penjualan tiket keberangkatan 20 April sampai dengan 5 Mei 2021, sejauh ini masih belum ada peningkatan yang signifikan. Tiket yang terjual masih sekitar 20-30% dari jumlah tiket yang KAI sediakan. Jumlah tersebut masih akan terus meningkat karena penjualan tiket masih berlangsung.
Sejauh ini informasi mengenai masyarakat akan mudik lebih awal dari jadwal larangan belum tampak terjadi. Joni mengatakan, sejauh ini KAI tetap mengoperasikan kereta api dengan normal sesuai protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi Kereta Api,” tuturnya.
Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6 -17 Mei 2021. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut bila pemerintah tidak mengeluarkan larangan, maka akan ada 81 juta orang bakal melakukan mobilitas.
“Tetapi kalau ada larangan mudik, orang yang ingin mudik 11 persen dengan angka 27 juta,” kata Budi Karya, Rabu (7/4/2021).
Usai memberikan statmen larangan mudik, untuk memperkuat larangan pada 19 April 2021 Kemenhub akan menerbitkan surat edaran (SE) larangan mudik selama 6-17 Mei 2021. SE itu akan menjadi petunjuk teknis di lapangan nantinya.
"Nanti para dirjen akan menerbitkan surat edaran sebagai acuan untuk jadi petunjuk aturan di lapangan sekaligus kerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk kepolisian, TNI, pemda, Satgas COVID-19, dan dinas perhubungan setempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian," ungkap Adita, dikutip dari Antara, Senin (19/4).
Adita menjelaskan mobilitas masyarakat yang sifatnya masif, seperti mudik, seharusnya tidak dilakukan di tengah pandemi COVID-19. Makanya, pemerintah kembali melarang mudik pada Lebaran tahun ini.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Bayu Septianto